Dua Hakim PN Bangkinang Berhasil Mediasi Gugatan Perdata, Damai Tanpa Proses Panjang

Dua hakim PN Bangkinang berhasil memediasi gugatan perdata hingga damai. Kesepakatan para pihak dikuatkan akta perdamaian
Hakim Indra Tua Hasangapon Harahap, S.H., M.H. dan Hakim Robin Pangihutan, S.H., berhasil memediasikan perkara bersama para pihak, Dokumentasi: Pribadi
Hakim Indra Tua Hasangapon Harahap, S.H., M.H. dan Hakim Robin Pangihutan, S.H., berhasil memediasikan perkara bersama para pihak, Dokumentasi: Pribadi

MARINews, Bangkinang – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang kembali menunjukkan perannya tidak hanya sebagai lembaga yang memeriksa dan mengadili perkara, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian melalui mediasi. 

Dua hakim PN Bangkinang berhasil memediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) hingga berakhir damai.

Mediasi di pengadilan merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang efektif, cepat, dan memberikan akses lebih luas bagi para pihak untuk memperoleh keadilan. 

Proses ini dilakukan oleh mediator bersertifikat, baik hakim maupun non-hakim, yang berperan netral dan membantu para pihak mencapai solusi tanpa paksaan.

Hakim Indra Tua Hasangapon Harahap, S.H., M.H., yang baru saja dimutasi dari PN Tolitoli ke PN Bangkinang, ditunjuk sebagai mediator perkara perdata Nomor 143/Pdt.G/2025/PN. 

Dalam dua kali pertemuan mediasi, ia berhasil mempertemukan kesepakatan antara Simon Sugiartono dan Darwin selaku penggugat melawan Ali Munir dan Godlif Pasaribu sebagai tergugat, serta Kepala BPN Kabupaten Kampar dan Kementerian PUPR sebagai turut tergugat.

Dalam kesepakatan itu, para tergugat sepakat membayarkan Rp500 juta kepada penggugat pada hari yang sama ketika menerima pencairan dana ganti rugi pembangunan jalan tol. 

Para pihak juga bersepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Hasil perdamaian tersebut kemudian dikuatkan dengan putusan akta perdamaian.

Sementara itu, Hakim Robin Pangihutan, S.H., yang baru bertugas di PN Bangkinang sejak Agustus 2025, ditunjuk sebagai mediator perkara perdata Nomor 148/Pdt.G/2025/PN. 

Dalam perkara antara Darah, Kairuddin, Nilawati, dan Muhammad Faisal selaku penggugat melawan Jimmi Carter Siagian sebagai tergugat, proses mediasi berlangsung lebih lama hingga empat kali pertemuan.

Akhirnya, para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui jalur damai. Kesepakatan yang dicapai adalah tergugat bersedia secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa berupa tanah kepada penggugat paling lambat 5 Oktober 2025. Kesepakatan ini juga dikuatkan dalam akta perdamaian.

Sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan, mediator wajib melaporkan keberhasilan mediasi secara tertulis kepada hakim pemeriksa perkara dengan melampirkan kesepakatan perdamaian. Hal tersebut kemudian dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.

Keberhasilan dua hakim PN Bangkinang ini sejalan dengan program Mahkamah Agung dan Direktorat Badan Peradilan Umum yang terus mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi. 

Aturan ini juga ditegaskan dalam SK MA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan serta Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik.

Peran aktif hakim dalam memediasi perkara menunjukkan bahwa hakim tidak hanya bertugas memutus perkara, tetapi juga menghadirkan keadilan melalui perdamaian. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen peradilan dalam memberikan kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews