MARINews, Sawahlunto – Senin (1/9/2025) menjadi hari bersejarah bagi sembilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto. Wajah sumringah dan penuh rasa syukur tampak dari para pegawai yang akhirnya resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka adalah Raymond, S.H., Charla Ega Widyawati, S.H., Dodi, S.H., Viska Rahmadani, A.Md., Agus Endrata, Afrizal, Eka Fadli, Rico Fernandez, dan Ridwan. Beberapa di antaranya telah mengabdi di PN Sawahlunto selama belasan tahun sebelum akhirnya memperoleh status baru sebagai PPPK.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua PN Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pengangkatan PPPK tanggal 13 Agustus 2025.
Turut hadir Wakil Ketua PN Sawahlunto, Devid Aguswandri, S.H., M.H., para hakim, panitera, sekretaris, keluarga besar PN Sawahlunto, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Tofan menegaskan bahwa amanah yang diberikan negara harus dijaga dengan baik melalui kinerja yang berkualitas.
Ia mengingatkan, status PPPK memiliki masa perjanjian tertentu sehingga perpanjangan kontrak akan sangat bergantung pada kinerja masing-masing individu.
“Integritas dan profesionalisme adalah hal yang harus dijaga. Disiplin sebagai abdi negara, semangat melayani dengan tulus, serta dedikasi dan komitmen adalah kunci utama. Berikan yang terbaik dengan bekerja sungguh-sungguh,” ujarnya.
Selain itu, Tofan juga berpesan kepada keluarga para PPPK untuk selalu mendukung pasangan mereka.
“Berikan masukan positif agar senantiasa berbuat baik dalam memberikan pelayanan prima di PN Sawahlunto,” tambahnya.
Acara berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur. Sebagai penutup, Ketua PN Sawahlunto membacakan sebuah pantun yang disambut hangat oleh hadirin:
“Menuju ke kantor dengan bahagia,
Diambil sumpah sebagai pegawai PPPK hari ini,
Kita usahakan senyum ceria,
Demi kinerja wujudkan integritas diri.”
Keluarga besar PN Sawahlunto pun mengucapkan selamat atas pelantikan ini. Harapannya, amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan.