Tolak Gratifikasi Lebaran : Jaga Kehormatan Peradilan

Menjelang Idul Fitri, aparatur peradilan diingatkan menjaga integritas dengan menolak gratifikasi demi menjaga independensi dan kepercayaan publik.
  • view 280
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Buton - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia lazim memperkuat tradisi silaturahmi dan saling berbagi sebagai wujud kebersamaan.

Namun dalam konteks penyelenggaraan negara, khususnya di lingkungan lembaga peradilan, tradisi tersebut harus dipahami secara bijak agar tidak bergeser menjadi praktik pemberian yang berpotensi dikualifikasikan sebagai gratifikasi. 

Bagi hakim dan aparatur pengadilan, integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan. 

Maka, momentum Idul Fitri tidak hanya dimaknai sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai saat yang tepat untuk memperteguh komitmen moral dalam menjaga kehormatan profesi serta memastikan bahwa setiap tindakan aparatur peradilan tetap selaras dengan prinsip independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Kesadaran tersebut, sejalan dengan upaya nasional dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara. 

Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 mengingatkan bahwa perayaan hari raya keagamaan sering menjadi momentum yang rawan dimanfaatkan untuk memberikan hadiah, bingkisan, atau bentuk pemberian lainnya kepada pejabat dan aparatur negara. 

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Permintaan dana atau hadiah dengan alasan tunjangan hari raya, baik dilakukan secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. 

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa seluruh hakim dan aparatur pengadilan wajib mendukung upaya pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan. 

Aparatur peradilan diharapkan menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. 

Permintaan hadiah atau dana kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi peradilan secara tegas dilarang karena berpotensi mencederai integritas lembaga. 

Dalam hal terdapat penerimaan bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa singkat, penyalurannya dapat dilakukan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi pada satuan kerja masing masing sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Peneguhan sikap menolak gratifikasi pada hakikatnya bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap ketentuan administratif, melainkan juga perwujudan tanggung jawab moral dalam menjaga martabat lembaga peradilan. 

Integritas aparatur peradilan menjadi penentu utama kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Tanpa integritas, independensi peradilan akan mudah dipertanyakan dan legitimasi putusan pengadilan berpotensi tergerus oleh persepsi publik. 

Maka, menjelang Idul Fitri setiap hakim dan aparatur pengadilan dituntut untuk menunjukkan keteladanan melalui sikap tegas menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Dalam semangat Idul Fitri yang identik dengan kesucian dan pembaruan diri, komitmen menolak gratifikasi merupakan langkah nyata untuk menjaga kehormatan profesi hakim serta memastikan bahwa lembaga peradilan tetap berdiri tegak sebagai benteng terakhir keadilan yang bersih, independen, dan terpercaya.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Aji Malik
Editor: Tim MariNews