Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan atas kerja sama strategis antara Mahkamah Agung RI dengan PT POS Indonesia.
Gedung Badilag MA RI | Foto : YouTube MA
Gedung Badilag MA RI | Foto : YouTube MA

MARINews, Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI terus bergerak cepat dalam memastikan efektivitas pemanggilan dan pemberitahuan perkara kepada masyarakat. 

Melalui surat nomor 3532/DJA/TI.1.1.1/XII/2025, tertanggal 16 Desember 2025, Badilag resmi menginstruksikan seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama se-Indonesia untuk melakukan pelaporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023.

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan atas kerja sama strategis antara Mahkamah Agung RI dengan PT POS Indonesia (Persero) dalam pengiriman dokumen persidangan melalui layanan Surat Tercatat.

Target Pelaporan dan Penjadwalan
Badilag menetapkan jadwal yang ketat bagi satuan kerja (satker) di daerah untuk melaporkan progres pengiriman dokumen sepanjang tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Periode Triwulan I s.d. III (2025): Wajib dilaporkan paling lambat 24 Desember 2025.
  2. Periode Triwulan IV (2025): Wajib dilaporkan paling lambat 30 Januari 2026.
  3. Kedepannya: Pelaporan akan dilakukan secara rutin setiap triwulan pada tahun berjalan untuk menjamin kesinambungan pengawasan.

Digitalisasi Laporan melalui Aplikasi Kinsatker
Guna memudahkan koordinasi, proses pelaporan kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui aplikasi Kinsatker dengan menggunakan akun Panitera. 

Satker diminta untuk mengisi data pada kategori umum serta kategori khusus yang berkaitan langsung dengan standar operasional SEMA Nomor 1 Tahun 2023.

"Monitoring ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap surat panggilan yang dikirim melalui PT POS sampai tepat waktu dan sesuai prosedur hukum, sehingga hak-hak para pencari keadilan tetap terlindungi," sebagaimana tersirat dalam arahan tersebut.

Sinergi antara lembaga peradilan dan PT POS Indonesia diharapkan dapat menekan kendala teknis di lapangan, seperti keterlambatan panggilan sidang, sekaligus mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui penguatan sistem pengiriman dokumen Negara.

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews