Perwakilan LPSK RI Kunjungi PT Surabaya, Bahas Apa?

Kunjungan kerja dan audiensi LPSK RI dimaksud, juga dalam rangka memperkenalkan Kantor Perwakilan LPSK di Provinsi Jawa Timur yang telah diresmikan.
Kunjungan Kerja dan Audiensi LPSK RI di PT Surabaya. Foto ; Humas PT Surabaya
Kunjungan Kerja dan Audiensi LPSK RI di PT Surabaya. Foto ; Humas PT Surabaya

MARINews, Surabaya - Bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu (8/10), perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI melakukan kunjungan kerja dan audiensi di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. 

Adapun tim LPSK RI yang hadir dalam kunjungan tersebut dipimpin Susilaningtias, S.H., M.H. (Wakil Ketua LPSK RI) dan Andri Umar Sidik, S.T. (Kepala Perwakilan LPSK Jawa Timur). 

Kunjungan tim LPSK RI diterima langsung oleh Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., Wakil Ketua PT Surabaya, Puji Harian, S.H., M.Hum, Jubir dan Hakim Tinggi PT Surabaya, Bambang Kustopo, S.H., M.H., serta Hakim Tinggi PT Surabaya, Suhartanto, S.H., M.H.

Dalam kunjungan kerja dan audiensi LPSK RI, Wakil Ketua LPSK RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas koordinasi, komunikasi, serta kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan jajaran Pengadilan Tinggi Surabaya dalam pelaksanaan tugas peradilan, khususnya terkait upaya pemenuhan hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. 

“Sinergi yang baik antara Pengadilan Tinggi Surabaya dan LPSK RI tersebut, menjadi dasar penting dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Wakil Ketua LPSK RI

Kunjungan kerja dan audiensi LPSK RI dimaksud, juga dalam rangka memperkenalkan Kantor Perwakilan LPSK di Provinsi Jawa Timur yang telah diresmikan. 

Atas kunjungan kerja dan audiensi LPSK RI tersebut, Ketua PT Surabaya mengucapkan terimakasih dan berharap sinergisitas terutama dalam menjamin hak dan perlindungan terhadap saksi serta korban tindak pidana, dapat terus terjalin dengan baik. 

Sebagai informasi, pemberlakuan hukum pidana nasional saat ini, tidak hanya berfokus memperhatikan hak asasi dari Tersangka/Terdakwa, melainkan juga memberikan perhatian dan perlindungan terhadap hak korban tindak pidana. 

Bentuk perlindungannya tidak hanya terbatas, saat korban memberikan keterangan sebagai saksi, dalam setiap tahapan proses pemeriksaan perkara, baik dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan. 

Melainkan juga, dijamin haknya untuk dapatkan restitusi dari pelaku tindak pidana atau kompensasi dari negara.

Pemberian restitusi atau kompensasi, ditujukan untuk memulihkan hak korban akibat tindak pidana dan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi untuk berikan perlindungan saksi, beserta korban, termasuk menetapkan kompensasi dan restitusi kepada korban tindak pidana adalah LPSK RI.

Kegiatan tersebut, ditutup dengan sesi foto bersama antara perwakilan LPSK RI dan pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews