MARINews, Pasangkayu - Lebih 4 bulan sejak sidang pertama tanggal (3/7/2025), sidang perkara perdata gugatan dengan nomor register 8/Pdt.G/2025/PN Pky, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sukarela pada persidangan Kamis (20/11/202), di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kesepakatan perdamaian sukarela antara Penggugat I (DG), Penggugat II (YN) melawan Tergugat yang merupakan salah satu Bank Konvensional penyedia asuransi jiwa, yakni pada pokoknya berisi kesediaan Tergugat untuk membayarkan polis asuransi jiwa yang sebelumnya didaftarkan orang tua para penggugat dengan nominal sebesar Rp50 juta kepada Para Penggugat selaku ahli waris, dengan mekanisme pencairan paling lambat 7 hari sejak pembacaan akta perdamaian di persidangan.
Sebelumnya, pada tahap mediasi Hakim Mediator melaporkan hasil mediasi gagal, lantaran belum adanya titik temu nominal antara kedua pihak.
Saat itu, Penggugat menginginkan ganti kerugian baik materil dan imateril dengan total Rp200 juta, sedangkan Tergugat keberatan.
Namun, dalam tahap persidangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Yunianto Agung Nurcahyo didampingi Anandy Satrio Purnomo dan Bili Achmad, masing-masing sebagai Hakim Anggota, kembali mengingatkan kepada para pihak untuk tetap dapat membuka ruang perdamaian.
Upaya mengingatkan perdamaian yang terus dilakukan Majelis Hakim tersebut, para pihak kemudian kembali membuka ruang perdamaian dan menyampaikan niat tersebut kepada Majelis Hakim dalam sidang pembuktian surat.
Berpedoman pada Pasal 33 Ayat 1 s.d. 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim kemudian memutuskan kepada para pihak untuk menempuh mekanisme perdamaian sukarela.
Untuk menjalankan fungsi mediator, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara kemudian menunjuk salah satu Hakim Anggota untuk memfasilitasi ruang perdamaian tersebut, sehingga kesepakatan perdamaian dapat disusun sesuai dengan aturan yang berlaku.