Pulihkan Keadaan Melalui Adat NTT, PN Pasangkayu Berhasil Terapkan Restorative Justice

Selama proses persidangan, terungkap fakta bahwa hubungan antara Para Terdakwa dan Korban menjadi tidak harmonis dan saling bersitegang
Penerapan restoratie justice di PN Pasangkayu. Foto : Dokumentasi PN Pasangkayu
Penerapan restoratie justice di PN Pasangkayu. Foto : Dokumentasi PN Pasangkayu

MARINews, Pasangkayu - Pengadilan Negeri Pasangkayu melalui putusan perkara pidana nomor 85/Pid.B/2025/PN Pky berhasil menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ), di Ruang Sidang Utama PN Pasangkayu, pada Rabu, 26 November 2025.

Menariknya, mekanisme RJ yang diterapkan tidak hanya berhenti pada perdamaian antara Terdakwa Adrianus Bubun dan Verona Matara dengan Korban Jerri Sau di persidangan, melainkan juga pemulihan hubungan antar keluarga yang sebelumnya dilaporkan berselisih dan tidak harmonis akibat perkara tersebut melalui proses adat Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama proses persidangan, terungkap fakta bahwa hubungan antara Para Terdakwa dan Korban menjadi tidak harmonis dan saling bersitegang padahal masih tinggal dalam satu lingkungan yang sama dan memiliki kesamaan suku di NTT.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Bili Achmad yang didampingi hakim anggota Maruly Agustinus dan Bill Clinton, dalam setiap tahap persidangan terus mengupayakan adanya perdamaian antar keluarga hingga akhirnya perdamaian tersebut bisa ditempuh melalui mekanisme adat.

Dengan upaya tersebut, kedua keluarga pun memutuskan untuk saling berdamai dengan menggunakan mekanisme adat NTT di luar persidangan sebagai bentuk perdamaiannya.

Adapun, mekanisme adat yang ditempuh dinamakan moke dimana kedua keluarga berkumpul dan meminum sopi dalam satu gelas secara bergantian dilanjutkan dengan memakan sirih bersama-sama sambil berbincang, sehingga dari prosesi tersebut kemudian kembali pulih keakraban dan hubungan baik yang sebelumnya sempat merenggang.

"Menimbang bahwa setelah adanya perdamaian yang dilakukan secara adat, hubungan keluarga para terdakwa dan saksi korban kembali membaik seperti sedia kala, Majelis Hakim melihat hal tersebut menunjukkan adanya pemulihan keadaan sebagaimana paradigma keadilan restoratif," tegas Bili dalam putusannya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Majelis Hakim mempertimbangkan perdamaian sebagai alasan meringankan dan menjatuhkan vonis kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara yang lamanya sama dengan masa penahanan Para Terdakwa yakni 3 bulan 24 hari sehingga memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews