MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 8506 K/Pid.Sus/2025 telah menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kejora (30), pelaku tindak pidana perbankan.
Salah satu pegawai bank tersebut, mendapatkan vonis penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp5 Miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Kasasi.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Mahkamah Agung Mengadili Sendiri
Judex Juris pada tingkat kasasi menyatakan, perbuatan terdakwa yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang menjadi tanggung jawabnya dalam mengirimkan SP I, SP II dan SP III kepada Saksi David (korban), merupakan suatu perbuatan pidana.
Terlebih, Majelis Hakim Kasasi menilai, perbuatan terdakwa yang telah mengetahui sendiri dari korban mengenai ketidaksanggupannya untuk membayar angsuran dan ingin menyerahkan rumah korban yang menjadi jaminan tersebut kepada pihak bank.
Dalam persidangan terungkap, korban telah menyerahkan satu set kunci rumahnya yang menjadi jaminan bank tersebut kepada terdakwa. Hal itu, jelas Majelis Hakim, tidaklah menghapuskan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah atas nama korban.
“Akan tetapi, terdapat beberapa proses penyelesaian kredit berdasarkan SOP/Lampiran Surat Edaran Direksi tertanggal 7 November 2022, yaitu melalui proses negosiasi dan jual aset (lelang) yang dilakukan apabila telah dikirimkan SP I, SP II, dan SP III kepada Debitur,” bunyi salah satu pertimbangan putusan.
Majelis Hakim Kasasi berpendapat, pengiriman SP I, SP II dan SP III menjadi bagian penting yang harus dilakukan, agar proses penyelesaian kredit korban dapat selesai.
“Akibat perbuatan terdakwa yang tidak mengirimkan SP I, SP II dan SP III tersebut penyelesaian kredit korban menjadi semakin rumit dan status korban pada sistem layanan informasi keuangan OJK termasuk dalam status kolektibilitas 3 (dalam perhatian khusus),” tambah Majelis Hakim Kasasi.
Judex Juris turut menyoroti perbuatan terdakwa yang telah membuat resi pengiriman surat JNE yang tidak sebenarnya.
Hal itu, dilakukan oleh terdakwa dengan cara memfoto resi pengiriman JNE surat peringatan lain, lalu diedit melalui aplikasi Instagram dengan menggunakan handphone terdakwa tanpa sepengetahuan pegawai lain agar seolah-olah SP I, SP II dan SP III telah dikirimkan kepada korban.
“Perbuatan terdakwa merupakan suatu perbuatan pidana dan telah memenuhi seluruh unsur delik dari dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” tegas Majelis Hakim Kasasi.
Perbuatan Terdakwa, yang mengakibatkan korban masuk dalam kategori status kolektibilitas 3 (dalam perhatian khusus), menjadi hal yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Adapun terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan dalam putusan kasasi dengan susunan majelis yakni, Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dan Sigid Triyono, S.H., M.H., serta Noor Edi Yono, S.H., M.H sebagai para Hakim Anggota.





