PN Gunung Sitoli Kembali Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pengeroyokan

Para Terdakwa dan Korban menjelaskan sudah terjadi perdamaian di antara mereka, termasuk telah dibuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian
Penerapan keadilan restoratif di PN Gunung Sitoli. Foto : Dokumentasi PN Gunung Sitoli
Penerapan keadilan restoratif di PN Gunung Sitoli. Foto : Dokumentasi PN Gunung Sitoli

MARINews, Gunung Sitoli - Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli kembali mencatat langkah penting dalam penerapan keadilan restorati untuk perkara pidana yang Para Terdakwanya masih memiliki ikatan keluarga sebagai seorang ayah dan anak.

Perkara dimaksud, teregister dalam perkara nomor 115/Pid.B/2025/PN Gst dan nomor 116/Pid.B/2025/PN Gst 

Pada saat pembacaan dakwaan, Para Terdakwa membenarkan dakwaan dari Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Kemudian Majelis Hakim yang terdiri dari Alfan Perdana, S.H., Rizal Gunawan Banjarnahor, S.H., dan Binsar Parlindungan Tampubolon, S.H., melakukan upaya perdamaian antara Para Terdakwa dan Saksi Korban, dengan cara terlebih dahulu menerangkan PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban, mulanya Saksi Korban menolak untuk berdamai dengan Para Terdakwa, karena tidak ada kompensasi biaya pengobatan kepada Korban.

Setelah diberikan penjelasan kepada para Terdakwa, mengenai tanggung jawab untuk memberikan penggantian biaya pengobatan kepada Korban, para Terdakwa menyatakan menyanggupi permintaan Korban tersebut dan tidak keberatan, akan tetapi memohon diberi waktu seminggu untuk memenuhi permintaan dari Korban. 

Seminggu kemudian, dalam persidangan yang dilaksanakan di Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Gunung Sitoli di Kabupaten Nias, Kamis (6/11), para Terdakwa dan Korban menjelaskan sudah terjadi perdamaian di antara mereka, termasuk telah dibuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian.

Dalam kesepakatan tersebut, para Terdakwa dan korban menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut di depan Majelis Hakim dan Penuntut Umum.

Ada hal menarik, setelah selesai menandatangani surat kesepakatan perdatamaian tersebut, dimana Korban mengatakan kepada Majelis Hakim “Äpakah saya bisa pulang ke rumah bersama kedua Terdakwa, pada hari ini Yang Mulia?” 

Mendengar hal tersebut Majelis Hakim memberikan penjelasan bahwa proses persidangan masih berjalan, karena masih ada agenda tuntutan dari Penuntut Umum sampai nantinya pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim, menjelaskan kepada Korban dan Para Terdakwa agar bersabar dalam menjalani proses persidangan ini. 

Selain itu, adanya kesepakatan perdamaian akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, serta mengingatkan pula kepada Penuntut Umum agar berpedoman dengan Pasal 12 Ayat 2 huruf h Perma 1 Tahun 2024 dan mempertimbangkan kesepakatan perdamaian tersebut dalam Tuntutan.. 

Penulis: Binsar Tampubolon
Editor: Tim MariNews