PN Pulau Punjung Vonis Pelaku Kekerasan Seksual 2,5 Tahun Penjara dan Umumkan Identitas Terdakwa

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta menetapkan restitusi berupa pengumuman identitas terdakwa.
Gedung Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Foto : Dokumentasi PN Pulau Punjung
Gedung Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Foto : Dokumentasi PN Pulau Punjung

MARINews, Pulau Punjung – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, Rabu (29/10).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey, S.H., M.H., yang didampingi Hakim Anggota Ferdinand Hamonangan Sitorus, S.H. dan Sadana, S.H., M.H.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengambil gambar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman untuk melakukan pengancaman,” ujar Ketua Majelis dalam sidang.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta menetapkan restitusi berupa pengumuman identitas terdakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya di Papan Pengumuman Kantor Bupati Dharmasraya selama 1 bulan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh penuntut umum.

Dalam fakta persidangan, korban diketahui merupakan tetangga terdakwa sendiri. Terdakwa telah empat kali mengintip korban di kamar, kemudian memotret korban yang sedang tidur dalam keadaan tanpa busana. 

Foto tersebut dikirim melalui fitur pesan sekali lihat (view once) di WhatsApp dan disertai ancaman akan menyebarkan gambar jika korban tidak mau memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan. Terdakwa bahkan mengancam akan menusuk korban dengan pisau apabila perbuatannya dilaporkan.

Selain itu, keluarga terdakwa juga diketahui mengintimidasi keluarga korban dengan menutup akses jalan menuju rumah korban selama seminggu.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam pertimbangannya, hakim menekankan pentingnya meninjau dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Hakim juga merujuk pada Pasal 16 Ayat (1) dan (2) UU TPKS, yang memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

“Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa,” tegas Ketua Majelis.

Putusan ini dinilai memiliki fungsi preventif dan edukatif bagi masyarakat. 

Selain memberi keadilan bagi korban, publikasi identitas pelaku juga diharapkan menumbuhkan kesadaran sosial untuk bersama-sama mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews