MARINews, Lebong – Sebuah babak baru dalam penegakan hukum progresif dibuka di Provinsi Bengkulu, dimulai dari Kabupaten Lebong.
Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pengadilan Agama (PA) Lebong pada 21 Oktober 2025 meneken komitmen sinergi untuk memfinalisasi implementasi aplikasi E-MOSI CAPER (Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian).
Inovasi ini merupakan program unggulan yang diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu dan akan diterapkan secara masif di seluruh wilayah yurisdiksi Bengkulu.
Pertemuan krusial yang dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., ini bukan sekadar rutinitas, melainkan respons cepat Pemkab terhadap permohonan PA Lebong.
Hal ini menunjukkan keseriusan birokrasi dan peradilan di Lebong dalam memastikan hak-hak pasca-perceraian tidak hanya tertulis di putusan, tetapi juga tereksekusi secara nyata.
E-MOSI CAPER: Manifestasi Perlindungan Kaum Rentan
Dalam beberapa hal kejadian perempuan dan anak pasca-perceraian sering kali masuk dalam kategori rentan secara ekonomi dan sosial. Kewajiban nafkah Iddah, mut'ah, dan nafkah anak (biaya pemeliharaan anak) yang seharusnya menjadi hak mereka, kerap diabaikan, memperparah kerentanan tersebut.
Wakil Ketua PA Lebong menekankan E-MOSI CAPER, yang didukung PKS dengan Sekretariat Daerah, hadir sebagai payung pelindung digital.
Aplikasi ini menciptakan mekanisme pertukaran data yang kuat, mengintegrasikan data pengadilan dengan data kepegawaian Pemkab. Tujuannya adalah memastikan pemenuhan hak finansial perempuan dan anak pasca-perceraian dapat dimonitor secara ketat, terutama kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia pun menegaskan inovasi ini juga mewujudkan visi keadilan dari PTA Bengkulu.
Langkah proaktif Pemkab ini sangat inspiratif. Dengan E-MOSI CAPER, putusan yang berimplikasi pada akibat hukum pascacerai bagi ASN akan terpantau langsung, sehingga mencegah pemanfaatan celah birokrasi untuk mangkir dari tanggung jawab.
Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi tentang menjaga integritas moral ASN sebagai abdi negara.
PA Lebong: Aplikasi E-MOSI CAPER Harus Berjalan Baik
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah ini dibuka oleh Kabag Pemerintahan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua PA Lebong, yang mewakili Ketua PA Lebong, menegaskan urgensi kesepakatan PKS agar E-MOSI CAPER dapat berjalan dengan baik dan lancar di lingkungan Pemkab Lebong.
Ia pun menyampaikan ini juga merupakan arahan dari PTA Bengkulu agar dapat mengimplementasikan aplikasi tersebut dengan baik ke setiap daerah-daerah yang berada di Provinsi Bengkulu.
Inti dari sinergi ini adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang membahas tujuan mulia: menciptakan mekanisme pertukaran data yang efisien antara Sekretariat Daerah dan PA Lebong. Mekanisme ini bertujuan menjadikan E-MOSI CAPER sebagai solusi konkret dan alat monitoring yang kuat.
Inspirasi Perlindungan ASN dan Keluarga
Seluruh instansi pemerintah menyambut baik dan mendukung penuh E-MOSI CAPER, terutama karena aplikasi ini diharapkan menjadi payung pelindung bagi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemkab Lebong secara tegas mengharapkan bahwa putusnya perkara perceraian yang melibatkan ASN tidak akan lagi mengorbankan hak-hak finansial perempuan dan anak, melainkan dapat ditunaikan dengan semestinya.
Rapat ini menjadi tonggak sejarah yang menjanjikan keadilan substantif bagi masyarakat Lebong. Setelah finalisasi draf, langkah selanjutnya adalah penandatanganan PKS resmi dan sosialisasi penggunaan aplikasi yang akan melibatkan lebih banyak pihak.
Melalui sinergi proaktif ini, PA Lebong dan Pemkab telah membuktikan bahwa keadilan sejati tidak menunggu permohonan eksekusi berlarut-larut.
Inovasi teknologi yang diinisiasi PTA Bengkulu ini menjamin bahwa di Lebong, keadilan finansial pasca-perceraian tidak akan lagi tertunda, menjadikan E-MOSI CAPER model peradilan modern yang cepat, terstruktur, dan berbasis data untuk kesejahteraan perempuan dan anak di seluruh Provinsi Bengkulu.





