Dalam Suasana Natal, PN Tanah Grogot Terapkan Restorative Justice pada Perkara Pencurian Sawit

Perkara bermula pada Kamis, 20 November 2025, pukul 16.34 WITA.
Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Tanah Grogot | Foto : Dokumentasi PN Tanah Grogot
Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Tanah Grogot | Foto : Dokumentasi PN Tanah Grogot

MARINews, Tanah Grogot - Di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Kamis (18/12), suasana ruang sidang sebelum Natal justru diwarnai rasa lega. 

Meski divonis bersalah melakukan pencurian ringan, Sarifudin (26) dan Budiman Kristanto (34) tak harus langsung mendekam di penjara. 

Hakim Catty Ratnasari Sitorus menjatuhkan pidana satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan, setelah kedua Terdakwa membayar ganti rugi dan berdamai dengan korban—PT Borneo Indah Marjaya (PT BIM). 

Dalam suasana penghujung tahun, Pengadilan menegaskan bahwa keadilan tak selalu harus berakhir di balik jeruji.

Perkara bermula pada Kamis, 20 November 2025, pukul 16.34 WITA. 

Saat sedang patroli di kebun PT BIM, Saksi Satiman—anggota pengamanan—mendapat laporan ada mobil pick up putih berkeliling di Blok OE 24/25. 

Ia dan tim Brimob pun mendatangi lokasi dan mendapati para terdakwa sedang memungut buah sawit dengan tojok. 

Di bak mobil Suzuki nomor polisi KT 8366 YR telah terangkut 17 tandan sawit milik perusahaan. 

Menurut Iswan Hadi, Kasatpam PT BIM, nilai 17 tandan sawit itu sekitar Rp714 Ribu.

Di persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. 

Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. 

Namun, sebelum putusan dibacakan, hakim mengupayakan perdamaian. 

Pada hari yang sama, kedua terdakwa secara tunai membayar Rp714 Ribu kepada perwakilan perusahaan dan menyatakan penyesalan. 

Pihak korban pun menyatakan memaafkan.

Hakim Catty Ratnasari Sitorus dalam pertimbangannya menyatakan, seluruh unsur Pasal 364 KUHP telah terpenuhi.

Namun, ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

“Perdamaian yang tercapai merupakan perwujudan keadilan restoratif,” ujarnya. 

Meski begitu, lanjut Catty, perdamaian tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa.

Putusan ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya untuk perkara ringan. 

Keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

“Tujuan restorative justice adalah pemulihan kepada keadaan semula,” tegas hakim Catty.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana Pengadilan Negeri mulai mengadopsi pendekatan restoratif dalam perkara-perkara ringan. 

Di tengah tren pencurian sawit yang marak di Kalimantan, PN Tanah Grogot memberi opsi penyelesaian yang manusiawi—tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum. 

Tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi dan memastikan pendekatan serupa tidak disalahgunakan untuk perkara yang lebih berat