Perkuat Kewaspadaan Dini, Hakim PN Tanah Grogot Hadir  sebagai Narasumber Rakor FKDM

Brillian menyampaikan pemaparan mengenai dinamika konflik sosial dari perspektif teori sosiologi hukum, khususnya Teori Konflik Karl Marx.
Hakim PN Tanah Grogot mengikuti kegiatan Rakor FKDM. Foto : Dokumentasi PN Tanah Grogot
Hakim PN Tanah Grogot mengikuti kegiatan Rakor FKDM. Foto : Dokumentasi PN Tanah Grogot

MARINews, Tanah Grogot – Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot yang diwakili oleh Brillian Hadi Wahyu Pratama selaku Hakim PN Tanah Grogot, hadir mengikuti kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk Rapat Koordinasi (Rakor) FKDM Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa se-Kabupaten Paser Tahun 2025.

Kegiatan yang mengambil tema “Memperkuat Deteksi Dini dan Respon Cepat dalam Mengantisipasi Konflik Sosial di Era Digital” itu, berlangsung di Pendopo Lou Bepekat, pada Selasa (16/12). 

Dalam kegiatan tersebut, Hakim PN Tanah Grogot hadir sebagai undangan sekaligus narasumber yang mewakili unsur peradilan. 

Pada kesempatan tersebut, Brillian menyampaikan pemaparan mengenai dinamika konflik sosial dari perspektif teori sosiologi hukum, khususnya Teori Konflik Karl Marx.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan, teori konflik Karl Marx memandang konflik sosial sebagai akibat dari pertentangan kepentingan antar kelas, yaitu antara kelompok pemilik modal (borjuis) dan kelompok pekerja (proletar). 

Ia menyampaikan, dalam masyarakat kapitalis, konflik kerap muncul akibat ketimpangan struktural yang tidak dikelola dengan baik.

“Teori konflik Karl Marx mengajarkan bahwa konflik sosial tidak selalu bersifat destruktif, melainkan dapat menjadi motor perubahan sosial apabila dikelola secara tepat dan berkeadilan,” ujar Brillian di hadapan peserta rapat koordinasi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan dini dan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah eskalasi konflik, khususnya di era digital. 

“Di tengah derasnya arus informasi dan media sosial, deteksi dini dan respon cepat menjadi kunci utama dalam mencegah konflik sosial berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Melalui kehadiran unsur peradilan dalam kegiatan FKDM ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, berlandaskan hukum, keadilan, dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Paser.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dapat semakin memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendeteksi dan merespons potensi konflik sosial secara cepat dan tepat. 

Kehadiran unsur peradilan dalam forum ini juga menjadi wujud komitmen PN Tanah Grogot untuk mendukung terciptanya stabilitas sosial, ketertiban umum, serta penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Paser.

Penulis: Anissa Larasati
Editor: Tim MariNews