PN Bangkinang Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Pencurian Motor

PN Bangkinang terapkan keadilan restoratif pada kasus pencurian motor, terdakwa dan korban sepakat berdamai sesuai Perma No.1 Tahun 2024.
Penerapan restorative justice di PN Bangkinang. Foto ; Dokumentasi PN Bangkinang
Penerapan restorative justice di PN Bangkinang. Foto ; Dokumentasi PN Bangkinang

MARINews, Bangkinang - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif. Kali ini, langkah tersebut diterapkan pada perkara pencurian sepeda motor dengan terdakwa Dedek Hidayat alias Dedek dalam sidang yang digelar Kamis (18/9/2025).

Terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terdaftar dengan nomor perkara 496/Pid.B/2025/PN Bkn. 

Aksi pencurian bermula saat terdakwa yang tengah mencari tumpangan menuju Padang melihat garasi rumah saksi Nurhasanah terbuka dengan sepeda motor terparkir dan kunci masih menempel di kontak.

Terdakwa kemudian mencoba mendorong motor keluar, namun aksinya ketahuan pemilik rumah setelah sepeda motor mengenai pintu garasi dan menimbulkan suara. Saksi bersama warga sekitar berhasil menggagalkan pencurian dan menyerahkan terdakwa ke pihak kepolisian.

Majelis hakim yang dipimpin Hendri Sumardi, S.H., M.H., merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Salah satu pertimbangannya adalah ancaman hukuman dalam perkara ini maksimal lima tahun penjara, sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Perma.

Dalam persidangan, hakim ketua menjelaskan kepada korban dan terdakwa mengenai penerapan keadilan restoratif. Setelah memahami, korban menyatakan bersedia menempuh jalur damai.

Terdakwa kemudian menyampaikan permintaan maaf yang diterima langsung oleh korban. Korban tidak menuntut ganti rugi, hanya meminta terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya perdamaian, majelis hakim segera mengambil sikap menerapkan keadilan restoratif. Kesepakatan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan penuntut umum dan hakim dalam menjatuhkan putusan.

PN Bangkinang menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya memulihkan hubungan sosial antara korban dan terdakwa. 

Langkah ini diharapkan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat serta memberi keadilan yang lebih manusiawi bagi pencari keadilan di Kabupaten Kampar.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews