MARINews, Jakarta — Dalam rangkaian Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, materi tentang kebenaran jurnalistik dan hukum pers menjadi salah satu sorotan penting. Materi ini disampaikan oleh Arif Zulkifli Direktur Utama Tempo Inti Media pada 7 April 2026.
Arif, yang telah lama berkiprah sebagai jurnalis di Majalah Tempo, menekankan adanya relasi strategis antara dunia peradilan dan pers dalam menghadirkan kebenaran kepada masyarakat.
Dalam paparannya, ia menggarisbawahi bahwa hakim dan jurnalis sesungguhnya berada di jalur yang sama: mencari dan menyampaikan kebenaran. Perbedaannya, hakim menegakkan kebenaran melalui putusan dan palu sidang, sementara jurnalis menyuarakannya melalui pena dan tulisan.
“Kalau hakim berbicara lewat putusan, jurnalis berbicara lewat tulisan,” ujarnya.
Konteks ini menjadi semakin relevan mengingat tidak sedikit hakim saat ini juga mengemban peran sebagai humas, juru bicara, bahkan penulis berita di satuan kerja masing-masing. Dalam posisi tersebut, hakim tidak hanya dituntut menghadirkan kebenaran melalui fakta hukum dan putusan, tetapi juga harus mampu menyampaikannya kepada publik melalui narasi, klarifikasi, serta pertanyaan yang menggali dan menjelaskan duduk perkara secara utuh.
Dengan kata lain, seorang hakim pada saat tertentu harus berdiri di dua kaki sekaligus: sebagai penegak hukum yang memutus, dan sebagai komunikator publik yang menerjemahkan proses serta putusan hukum agar dapat dipahami masyarakat luas.
Diskusi berlangsung hangat selama kegiatan. Para peserta dari empat lingkungan peradilan tampak antusias mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait peran gandanya tersebut. Sejumlah peserta juga menyoroti tantangan dalam menjaga batas antara independensi hakim dan kebutuhan untuk terbuka kepada publik.
Arif mengingatkan bahwa dalam menjalankan peran komunikasi publik, prinsip-prinsip jurnalistik seperti akurasi, keberimbangan, dan kehati-hatian harus tetap dijunjung tinggi. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga benar secara jurnalistik.
Ia menegaskan, kolaborasi menjadi kunci. Hakim dengan kewenangannya dan jurnalis dengan independensinya, sama-sama memiliki peran strategis dalam menjaga dan menyampaikan kebenaran untuk kepentingan publik.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para hakim tidak hanya memperkaya perspektif, tetapi juga memperkuat kapasitas dalam menjalankan perannya, menegakkan kebenaran di ruang sidang sekaligus menyampaikannya secara jernih di ruang publik.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.




