Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Yapen Capai Kesepakatan dalam Sengketa Kontrak Konstruksi

Sengketa tersebut, berawal dari adanya kekeliruan dalam penentuan titik awal pelaksanaan pekerjaan, disebabkan oleh perubahan lokasi proyek
Restoratif Justice di Pn Serui. Foto : Dokumentasi PN Serui
Restoratif Justice di Pn Serui. Foto : Dokumentasi PN Serui

MARINews, Kepulauan Yapen - Dunia peradilan kembali menunjukkan peran konstruktifnya dalam mendukung terciptanya keadilan restoratif. 

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh lembaga peradilan, Pengadilan Negeri Serui, PT. Grand Peninsula dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen akhirnya mencapai kesepakatan damai terkait pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Long Segment Jalan di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Sengketa tersebut, berawal dari adanya kekeliruan dalam penentuan titik awal pelaksanaan pekerjaan, disebabkan oleh perubahan lokasi proyek dari yang semula direncanakan di Kampung Sambrawai menjadi di Kampung Woda.

Permasalahan tersebut, berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus berlanjut pada proses litigasi yang panjang. 

Proses mediasi ini, dipimpin oleh Hakim Mediator bersertifikat, Dwiyanto Djati Sumirat, S.H., yang berperan sebagai pihak netral untuk membantu para pihak menemukan solusi terbaik.

Keberhasilan mediasi ini, menjadi bukti nyata bahwa mekanisme penyelesaian sengketa secara damai dapat berjalan efektif, sepanjang para pihak menunjukkan itikad baik dan komitmen terhadap prinsip keadilan serta tanggung jawab secara hukum. 

Mediasi bukan hanya tentang mengakhiri sengketa, tetapi juga membangun kembali hubungan kerja sama yang sempat terganggu. Dalam kasus ini, kedua pihak menunjukkan kedewasaan dan profesionalitas yang patut diapresiasi.

Dari hasil kesepakatan yang dikuatkan dengan akta perdamaian, dituangkan dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Sru. 

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Diokhrisna Bayu Nugroho, S.H., sebagai Hakim Ketua, Manggala Widi Adianto, S.H., dan Asep Zaqi Ashiddiqi, S.H., sebagai Hakim Anggota menyatakan, “kesepakatan para pihak sebagaimana tersebut di atas, telah cukup memuat hal-hal yang menjadi pokok sengketa antara para pihak, selain itu juga isi kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum, tidak merugikan pihak ketiga serta dapat dilaksanakan, maka menurut Majelis Hakim kesepakatan para pihak tersebut di atas dapat dibenarkan secara hukum.”

Keberhasilan mediasi ini, menjadi contoh nyata penerapan fungsi pengadilan modern yang tidak hanya berfokus pada aspek adjudikatif (memutus perkara), tetapi juga menjalankan peran mediatif dalam mewujudkan keadilan yang bersifat restoratif dan solutif. 

Hal ini sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Dengan demikian, perdamaian antara PT. Grand Peninsula dan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Yapen tidak hanya menyelesaikan sengketa kontraktual, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kemaslahatan bersama.