Pendahuluan
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen mencerminkan pergeseran paradigma penting dalam hukum acara perdata Indonesia. Khususnya dalam penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, termasuk ekonomi syariah. Regulasi ini tidak semata bersifat teknis-prosedural, melainkan mengisi kekosongan hukum terkait mekanisme kehadiran negara melalui Otoritas Jasa Keuangan, sebagai pihak yang secara aktif melakukan pembelaan hukum demi pemulihan hak-hak konsumen yang dirugikan secara kolektif.
Dari perspektif filosofis, PERMA ini merepresentasikan penerapan doktrin parens patriae, yang menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan publik, terutama bagi konsumen yang berada dalam posisi asimetris terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Dalam konteks ekonomi syariah, pendekatan tersebut selaras dengan prinsip ḥifẓ al-māl, yang meniscayakan peran otoritas (ulil amri) untuk mencegah kerugian sistemik akibat praktik gharar dan tadlīs di pasar keuangan (Rafsanjani, 2017). Oleh karena itu, PERMA ini berfungsi sebagai instrumen yuridis strategis untuk memastikan bahwa perkembangan industri keuangan syariah tidak hanya bertumpu pada ekspansi ekonomi, tetapi juga pada terwujudnya keadilan substantif bagi konsumen.
Afirmasi Kompetensi Absolut Pengadilan Agama
Salah satu aspek paling krusial dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 adalah penegasan kompetensi absolut peradilan. Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Ketentuan ini secara efektif menutup ruang dualisme kewenangan yang selama ini kerap muncul dalam sengketa ekonomi syariah, khususnya pada perkara yang melibatkan instrumen keuangan hibrida maupun isu kepailitan (Raka, 2018).
Penegasan tersebut membawa implikasi dogmatik yang signifikan. Pengadilan Agama tidak lagi diposisikan semata sebagai family court, melainkan sebagai peradilan modern yang menangani sengketa bisnis syariah dengan kompleksitas tinggi. Konsekuensinya, hakim Pengadilan Agama dituntut untuk menguasai tidak hanya hukum materiil syariah (fiqh al-mu‘āmalāt), tetapi juga kerangka pelindungan konsumen dalam ekosistem jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. Penguatan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahannya, yang telah menetapkan kewenangan absolut Pengadilan Agama di bidang ekonomi syariah, dan kini dipertegas melalui pengaturan hukum acara khusus yang bersifat lex specialis.
Karakteristik Gugatan Tanpa Surat Kuasa: Sebuah Terobosan
Dalam hukum acara perdata, legal standing penggugat pada umumnya bertumpu pada hubungan hukum langsung dengan pihak yang dirugikan atau pada pemberian surat kuasa. Namun, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memperkenalkan konstruksi sui generis. Pasal 7 memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan gugatan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen. Dalam kerangka ini, OJK tidak diposisikan sebagai kuasa hukum dalam pengertian perdata privat, melainkan sebagai representasi kepentingan publik dalam rangka pelindungan konsumen.
Kendati demikian, pengaturan tersebut tetap menjaga otonomi kehendak individu melalui mekanisme opt-out. Pasal 8 mewajibkan OJK mengumumkan daftar konsumen yang diwakili serta memberikan hak kepada konsumen untuk menyatakan keluar dari gugatan apabila memilih menempuh upaya hukum secara mandiri. Pengaturan ini berfungsi menjamin procedural due process, dengan memastikan bahwa perlindungan kolektif oleh negara tidak meniadakan hak konsumen untuk menentukan strategi hukumnya sendiri. Dalam perspektif fiqh siyasah, mekanisme ini sebanding dengan konsep wilāyat al-ḥisbah, di mana otoritas pengawas pasar diberi kewenangan menindak pelanggaran demi kepentingan umum tanpa harus menunggu pengaduan individual (Ibn Taimiyah, w. 728 H).
Hukum Acara Speedy Trial dan Peniadaan Tahapan Konvensional
Dalam hal ini, efisiensi dan kepastian hukum merupakan prinsip sentral yang menjiwai PERMA Nomor 4 Tahun 2025. Pasal 17 secara signifikan menyederhanakan tahapan persidangan dalam hukum acara perdata dengan meniadakan replik, duplik, rekonvensi, intervensi, dan kesimpulan. Mekanisme pemeriksaan dibatasi pada pengajuan gugatan dan jawaban, yang kemudian langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian dan putusan. Penyederhanaan ini dimaksudkan untuk mencegah undue delay yang kerap menghambat pemulihan hak konsumen.
Tantangan utama bagi majelis hakim Pengadilan Agama muncul dari ketentuan Pasal 22 yang mewajibkan pengucapan putusan paling lambat 60 hari sejak sidang pertama. Tenggat waktu ini menuntut manajemen perkara yang ketat serta peran aktif hakim dalam mengendalikan proses persidangan. Hakim dituntut untuk menilai alat bukti yang bersifat kompleks, mulai dari audit forensik keuangan syariah, struktur akad pembiayaan berlapis, hingga dokumen investasi, dalam waktu terbatas tanpa mengorbankan ketelitian. Pada titik inilah asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan diuji secara nyata dalam praktik.
Pengecualian Mediasi dan Pergeseran Sifat Sengketa
Keunikan lain dari PERMA Nomor 4 Tahun 2025 terletak pada pengecualian terhadap prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Pasal 16 menentukan bahwa upaya perdamaian dilakukan langsung oleh majelis hakim pada sidang pertama, tanpa melalui tahapan mediasi formal yang bersifat prosedural dan berjangka waktu tertentu. Rasionalitas pengaturan tersebut didasarkan pada karakter gugatan yang diajukan OJK, yang pada umumnya telah didahului oleh rangkaian tindakan pengawasan dan sanksi administratif.
Dengan demikian, ruang penyelesaian melalui negosiasi administratif pada dasarnya telah terlampaui di tingkat OJK. Ketika perkara diajukan ke pengadilan, orientasinya bergeser pada penegakan hukum dan pemulihan kerugian konsumen.
Konsekuensinya, bagi hakim Pengadilan Agama, dinamika persidangan tidak lagi bertumpu pada pendekatan iṣlāḥ sebagaimana lazim dalam perkara privat, melainkan pada pendekatan ajudikatif yang lebih tegas dalam menangani sengketa yang berdimensi kepentingan publik.
Rezim Baru Eksekusi dan Distribusi Ganti Rugi
Aspek yang paling progresif dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025 terletak pada pengaturan pelaksanaan putusan. Pasal 26 memperkenalkan mekanisme eksekusi yang bersifat hibrida, di mana pengadilan melaksanakan penyitaan dan pencairan aset, sementara hasil eksekusi diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk didistribusikan kepada konsumen sesuai dengan ketentuan dalam amar putusan.
Skema ini mencerminkan pergeseran dari mekanisme eksekusi perdata pada umumnya, yang selama ini menempatkan pengadilan sebagai pihak yang menyerahkan langsung hasil lelang kepada pemohon eksekusi. Dalam PERMA 4/2025, OJK diposisikan sebagai pelaksana distribusi pasca-eksekusi, suatu pengaturan yang relevan bagi perkara dengan jumlah konsumen terdampak secara massal.
Dengan pembagian peran tersebut, fungsi yudisial Pengadilan Agama dibatasi sampai pada pelaksanaan eksekusi aset, sedangkan aspek administratif penyaluran ganti rugi dikelola oleh regulator yang memiliki otoritas dan basis data konsumen yang memadai. Pengaturan ini meningkatkan efisiensi penegakan putusan sekaligus meminimalkan risiko maladministrasi serta menjamin ketepatan pemulihan hak konsumen.
Tantangan Pembuktian Kerugian di Sektor Syariah
Dalam praktik persidangan, hakim Pengadilan Agama akan dihadapkan pada kompleksitas pembuktian kerugian dan hubungan kausalitas. Berbeda dengan sengketa perbankan konvensional berbasis bunga, kerugian dalam perkara ekonomi syariah kerap berkaitan dengan underlying asset atau mekanisme bagi hasil yang menyimpang dari akad (Triana et al., 2023).
Dalam perkara investasi bermodus muḍārabah, misalnya, hakim dituntut untuk membedakan secara cermat antara kerugian yang merupakan risiko bisnis yang melekat pada akad dan kerugian yang timbul akibat kelalaian (taqṣīr) atau pelanggaran prinsip syariah (mukhālafah) oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Pasal 12 PERMA Nomor 4 Tahun 2025 mensyaratkan agar gugatan memuat besaran kerugian serta mekanisme distribusinya. Ketentuan ini menempatkan hakim pada posisi strategis untuk menilai validitas audit kerugian yang diajukan OJK, termasuk kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi syariah. Selain itu, hakim juga harus memastikan apakah komponen yang diklaim benar-benar merupakan kerugian aktual (actual loss), atau sekadar proyeksi keuntungan yang tidak terealisasi (potential loss).
Oleh karena itu, kemampuan hakim dalam menganalisis laporan keuangan syariah menjadi conditio sine qua non guna menjamin putusan yang berkeadilan dan berbasis pembuktian, bukan semata-mata penerimaan formal atas dalil penggugat.
Penutup: Menyongsong Integritas Ekosistem Keuangan Syariah
Kehadiran PERMA Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan bahwa industri keuangan syariah tidak boleh menjadi ruang yang permisif terhadap praktik eksploitatif. Dengan memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk mengadili gugatan yang diajukan OJK, negara menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah dan pelindungan konsumen merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bagi hakim di lingkungan Peradilan Agama, pengaturan ini menghadirkan amanah yang besar sekaligus tantangan intelektual yang tidak ringan. Penanganannya menuntut kemampuan beradaptasi terhadap hukum acara khusus yang bergerak cepat dan dinamis. Pada saat yang sama, penguatan kapasitas substantif dalam bidang perbankan dan pasar modal syariah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Dengan demikian, efektivitas PERMA Nomor 4 Tahun 2025 ini tidak semata ditentukan oleh konstruksi normatifnya, melainkan oleh kualitas putusan hakim yang mampu menyeimbangkan kecepatan beracara, kepastian hukum, dan keadilan substantif bagi konsumen. Dalam konteks tersebut, Peradilan Agama menegaskan perannya tidak hanya sebagai forum penyelesaian perkara keluarga, tetapi juga sebagai institusi penegak keadilan ekonomi syariah.
Referensi
- Ibn Taimiyah, T. d. (1982). Al-Hisbah fi al-Islam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Rafsanjani, H. (2017). Peranan pemerintah dan aturan Al-Qur'an. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(2). https://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/942
- Raka, G. (2019). Dualisme kewenangan peradilan dalam sengketa perbankan syariah pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Cepalo, 2(1), 55–66. https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no1.1762
- Triana, Y., Septriani, D., Megawati, Hendra, M., Budiman, D., Mariyani, & Sianturi, K. (2023). Penyelesaian sengketa akad murabahah pada bank syariah. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 13031–13040. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.1890





