Wamena - Sebuah tonggak sejarah hukum baru saja tercipta di Pengadilan Negeri (PN) Wamena. Untuk pertama kalinya sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam perkara nomor 3/Pid.B/2026/PN Wmn, Majelis Hakim yang diketuai oleh Gerry Geovant Supranata Kaban dan beranggotakan Syahrial Yahya Budi Harto dan Dean Cakra Buana Ginting telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana penadahan sebuah ponsel iPhone 11. Meski terdakwa terbukti secara sah melakukan penadahan, hakim mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban daripada penghukuman yang bersifat pembalasan.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut secara aktif mengupayakan perdamaian selama proses persidangan, hingga akhirnya pada persidangan yang dilaksanakan pada Kamis (29/1), Terdakwa dan keluarga korban menandatangani surat kesepakatan perdamaian di hadapan Majelis Hakim. Adapun dalam surat tersebut terdapat beberapa kesepakatan antara Terdakwa dan keluarga korban antara lain Terdakwa menyanggupi dan bersedia membayar ganti rugi kepada korban, Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, serta korban telah memaafkan Terdakwa.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa pemidanaan dalam perkara ini merujuk pada Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (1) KUHP, yang mengamanatkan agar pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika terdakwa telah membayar ganti rugi dan adanya pemaafan dari korban. Hakim memandang bahwa keseimbangan hukum telah pulih sehingga pemenjaraan tidak lagi menjadi prioritas utama. Namun demikian, dalam fakta hukum persidangan diketahui bahwa Terdakwa merupakan seorang residivis, sehingga tidak dapat diterapkan pidana pengawasan pada diri Terdakwa.
Meskipun terdakwa merupakan seorang residivis yang menyebabkan ia tidak dapat dijatuhi pidana pengawasan, Majelis Hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan 12 hari, yaitu durasi yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa.
"Mekanisme keadilan restoratif ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat," tulis Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Putusan ini diakhiri dengan perintah agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan pada Selasa (10/2). Langkah PN Wamena ini diharapkan menjadi inisiatif baik dalam mengimplementasikan ruh hukum pidana nasional yang baru, yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari putusan sebelum mengambil sikap.





