Magetan - Pengadilan Negeri (PN) Magetan, berhasil mendamaikan perkara antara para pihak dalam perkara perdata Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Mgt, antara SW selaku penggugat dengan J dan M selaku para tergugat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan selaku turut tergugat, di ruang mediasi PN Magetan, pada Senin (26/1).
Sebagaimana dikutip dari rilis Humas PN Magetan, sengketa perdata gugatan antara penggugat dan para tergugat, bermula ketika tahun 2007, J dan M yang merupakan pasangan suami istri mengangkat seorang anak yang berinisial SW, dan dibuatkan akta kelahiran yang seolah-olah SW lahir dan merupakan anak kandung dari J dan M.
Pada tahun 2025 ketika SW mengetahui fakta tersebut, Penggugat menyadari bahwa hal tersebut berdampak status keperdataan Penggugat menjadi tidak jelas, atas dasar itu SW mengajukan gugatan dengan meminta agar akta kelahiran tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Setelah menempuh proses persidangan dengan agenda pemanggilan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka majelis hakim pemeriksa perkara menunjuk dan menetapkan Dita Primasari sebagai mediator untuk memfasilitasi perdamaian para pihak melalui jalur mediasi.
Mediasi yang ditempuh beberapa kali akhirnya berhasil mendamaikan para pihak tersebut.
“Mediasi berhasil mencapai kesepakatan yang mana penggugat dan para tergugat serta turut tergugat sepakat untuk menarik Akta Kelahiran tersebut dan menerbitkan Akta Kelahiran baru dengan perbaikan pada nama orang tua”, jelas mediator, Dita Primasari, yang dikutip dari rilis Humas PN Magetan.
Para pihak bersepakat untuk menguatkan kesepakatan perdamaian mereka ke dalam putusan akta perdamaian.
“Bahwa Para Pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian dalam Akta Perdamaian”, mengutip rilis Humas PN Magetan.
Sehari berselang tepatnya pada, Selasa (27/1) pelaksanaan sidang pembacaan akta perdamaian dilaksanakan setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani.
“Menghukum para pihak untuk menaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut”, ucap Rintis Candra, selaku hakim ketua, yang didampingi Andi Ramdhan Adi Saputra dan Nur Wahyu Lestariningrum selaku hakim anggota pada saat pembacaan putusan akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti komitmen PN Magetan untuk mendorong penyelesaian perkara dengan damai dan berkeadilan, dengan asas cepat dan sederhana, sehingga keharmonisan antara para pihak tetap terjaga.




