PT Manado Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata

Forum ini menegaskan fokus pembenahan pada efisiensi birokrasi, optimalisasi e-Court, efektivitas mediasi, serta percepatan pelaksanaan putusan pengadilan.
(Foto: PT Manado Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata | Dok. PT Manado)
(Foto: PT Manado Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata | Dok. PT Manado)

Manado - Pengadilan Tinggi Manado menunjukkan komitmen kuat dalam melakukan transformasi pelayanan hukum di wilayah Sulawesi Utara. Pada Jumat (20/2/2026), bertempat di Ruang Serba Guna Pengadilan Tinggi Manado, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata. Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi seluruh pimpinan pengadilan di Bumi Nyiur Melambai untuk menyelaraskan langkah dalam menjawab tantangan penegakan hukum modern.

Acara yang berlangsung secara intensif ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi dan teknis, di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, para Hakim Tinggi, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sulawesi Utara. Turut hadir pula Hakim Pengawas Bidang Perdata, Panitera dan Sekretaris PT Manado, para Panitera Muda PT Manado, hingga Panitera, Panitera Muda Perdata, dan Operator e-Court dari seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Sulawesi Utara.

Merespons Keluhan Masyarakat: Amanat Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H. Dalam sambutan pembukanya, beliau memberikan penekanan khusus pada kualitas pelayanan publik yang menjadi wajah institusi peradilan.

KPT Manado tidak hanya membuka acara, namun juga terjun langsung memaparkan materi utama yang menjadi roh dari rapat koordinasi ini. Beliau menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi tantangan saat ini:

  1. Efisiensi Birokrasi: Proses pengajuan gugatan, persidangan, hingga penyampaian putusan yang dinilai masih lamban.
  2. Kepastian Hukum: Pelaksanaan putusan (eksekusi) yang sering kali memakan waktu lama.
  3. Amanat Undang-Undang: Kewajiban pengadilan untuk menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan demi mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.

"Kita tidak boleh menutup mata bahwa ekspektasi masyarakat terhadap pengadilan semakin tinggi. Pelaksanaan putusan atau eksekusi yang lambat sering kali menjadi titik lemah yang mencederai rasa keadilan. Ingat, amanat undang-undang mewajibkan kita menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Percepatan ini adalah kunci utama untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung," tegas KPT Manado di hadapan para peserta.

Bedah Empat Pilar Strategis Percepatan Perkara

Dalam pemaparannya, Ketua PT Manado membedah empat materi evaluasi mendalam yang menjadi fokus perbaikan di seluruh satuan kerja (Satker) Pengadilan Negeri se-Sulawesi Utara:

  1. Evaluasi Teknologi Informasi untuk Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik (e-Court): Penggunaan teknologi informasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Evaluasi dilakukan terhadap sejauh mana efektivitas e-Court dalam memangkas birokrasi persidangan dan memastikan transparansi data perkara.
  2. Evaluasi Penggunaan Surat Tercatat untuk Panggilan/Pemberitahuan: Mengingat luasnya geografis Sulawesi Utara, penggunaan surat tercatat menjadi instrumen penting. Rakor ini mengevaluasi kendala pengiriman dan validitas pemanggilan agar tidak menjadi penghambat jalannya persidangan.
  3. Evaluasi Mediasi sebagai Upaya Penyelesaian Perkara: Mediasi dipandang sebagai solusi win-win yang paling efektif. Beliau mendorong para hakim untuk lebih maksimal dalam mengupayakan perdamaian, sehingga beban perkara dapat berkurang dan hubungan antar-pihak yang bersengketa tetap terjaga.
  4. Percepatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi): Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tidak akan berarti tanpa eksekusi yang nyata. Rakor ini membahas hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi serta menekankan pelakssanaan monitoring dan evaluasi melalui aplikasi Perkusi.

Kehadiran para Operator e-Court dalam rapat ini juga menunjukkan bahwa percepatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi juga melibatkan tenaga teknis yang mengelola data di balik layar. Diskusi berlangsung interaktif, di mana para Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan tantangan spesifik di daerah masing-masing, yang kemudian dijawab dengan arahan solutif dari pimpinan Pengadilan Tinggi.

Rakor ini diharapkan menghasilkan standardisasi prosedur yang lebih ketat namun fleksibel dalam operasionalnya, sehingga kedepannya tidak ada lagi perkara perdata yang "parkir" terlalu lama di pengadilan.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini ditutup dengan komitmen bersama seluruh pimpinan pengadilan se-Sulawesi Utara untuk mengimplementasikan hasil evaluasi demi peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Penulis: Giovani
Editor: Tim MariNews