Pengukuran Dalam Pemeriksaan Setempat Pada Persidangan Perkara Perdata Di Pengadilan

Pengukuran dalam pemeriksaan setempat menjadi instrumen penting bagi hakim perdata untuk memastikan kejelasan objek sengketa tanah demi tercapainya kepastian hukum dan kemudahan eksekusi putusan.
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/pengukuran-tanah)
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/pengukuran-tanah)

Pendahuluan
Dalam proses persidangan perkara perdata di pengadilan terutama yang objek sengketanya berupa tanah, Hakim sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek yang disengketakan tersebut. Adapun yang menjadi dasar hukum dilakukannya PS diatur dalam ketentuan Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg/Pasal 211 Rv sampai dengan 214 Rv yang kemudian diatur kembali dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001.

PS dalam perkara perdata tidak memiliki kedudukan sebagai alat bukti, namun PS dilaksanakan sebagai sarana bagi hakim agar memperoleh pengetahuan mengenai fakta-fakta di lapangan terkait objek sengketa agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan terang mengenai letak, luas, dan batas-batas objek sengketa, serta kondisi riil objek tanah tersebut.

Pengukuran Dalam Pemeriksaan Setempat

Dalam praktik tidak semua PS dilakukan pengukuran, meskipun objeknya berupa tanah, terutama jika para pihak tidak saling berkeberatan terhadap penunjukan objek yang disengketakan, namun Penulis cenderung berpendapat dalam PS tetap perlu dilakukan pengukuran, karena dengan pengukuran hakim akan mendapatkan keterangan yang lebih rinci mengenai ukuran, luas, serta batas-batas objek sengketa. 

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001 bahwa banyak laporan dari masyarakat pencari keadilan serta dari pengamatan Mahkamah Agung sendiri bahwa perkara-perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi, karena objek perkara tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas, maupun situasi pada saat eksekusi akan dilaksanakan, oleh karenanya penting untuk melakukan pengukuran dalam PS untuk memastikan berapa sebenarnya ukuran atau luas objek yang disengketakan tersebut, agar kelak tidak menimbulkan kesulitan pada saat eksekusi dijalankan oleh pengadilan.

Apabila mengacu pada petunjuk yang tertuang dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001 yang kemudian dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 bahwa untuk melakukan pengukuran atas objek sengketa, hakim dapat meminta bantuan kepada Kantor Pertanahan (BPN) setempat, hal ini wajar karena BPN dianggap memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana prasarana yang memadai untuk melakukan hal tersebut, namun menggunakan jasa BPN dapat menyebabkan bertambahnya biaya yang akan memberatkan para pihak yang belum tentu memiliki kemampuan untuk memenuhinya, selain itu menggunakan pihak BPN juga bisa menjadi dilema tersendiri bagi hakim atau pengadilan, karena BPN seringkali turut menjadi pihak dalam perkara perdata terutama yang objeknya berupa tanah, akibatnya para pihak menjadi tidak percaya terhadap hasil pengukurannya, karena dinilai tidak akan objektif lagi, hal ini dikemudian hari dikhawatirkan akan menjadi permasalahan serius yang bisa menyulitkan bagi para hakim/pengadilan, terutama apabila pihak yang keberatan tersebut kalah di persidangan.

Di beberapa Pengadilan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, kemudian memutuskan untuk tidak lagi meminta bantuan kepada BPN, tetapi memilih bekerja sama dan mengadakan MoU dengan pihak ketiga swasta yang khusus bergerak di bidang pengukuran, dengan tujuan agar hasil pengukurannya lebih objektif dan dapat diterima oleh semua pihak, namun yang menjadi persoalan saat ini adalah pihak swasta tersebut tidak banyak tersedia dan hanya ada dibeberapa daerah tertentu saja di Indonesia, selain itu untuk menggunakan jasa pihak ketiga swasta seperti ini, juga sama halnya dengan BPN yang dapat mengakibatkan tambahan biaya dan akan memberatkan para pihak.

Permasalahan-permasalahan yang telah penulis ungkapkan tersebut, tentu harus dicari solusinya, bagaimanapun pengukuran harus tetap bisa terlaksana, namun harus diupayakan agar tidak lagi bergantung pada jasa BPN atau pihak ketiga swasta tersebut, agar persoalan-persoalan diatas tidak terjadi lagi.

Sebagaimana diketahui, salah satu alasan pengadilan menggunakan pihak BPN atau pihak ketiga swasta tersebut, karena pihak-pihak tersebut yang memiliki SDM serta sarana prasarana untuk menunjang pelaksanaan pengukuran, oleh karenanya jika SDM serta sarana prasarana tersebut dimiliki juga oleh pengadilan, maka dengan sendirinya pihak-pihak tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi untuk membantu melakukan pengukuran.

Kita menyadari bahwa sarana prasarana penunjang pengukuran hanya dapat digunakan oleh orang-orang yang memiliki keahlian di bidang pengukuran, sedangkan pengadilan umumnya tidak memiliki orang-orang seperti itu, oleh karenanya perlu bagi pengadilan untuk menyiapkan orang-orang yang memiliki keahlian di bidang pengukuran tersebut. 

Penulis dalam suatu pertemuan dengan BPN pernah menyampaikan wacana atau gagasan kepada BPN yang merupakan lembaga resmi negara yang memiliki kompetensi dalam hal pengukuran untuk dapat memberikan pendidikan dan pelatihan singkat serta sertifikasi dalam bidang pengukuran kepada pegawai pengadilan, dan hal tersebut kemudian disambut baik oleh BPN, namun hal ini tentu masih dalam bentuk perbincangan semata, sehingga masih perlu dilanjutkan dengan langkah-langkah konkrit yang lebih serius, misalnya dengan cara mengadakan MoU dengan BPN untuk menindak lanjuti wacana dan gagasan tersebut. Lalu siapakah pegawai yang layak untuk mengikuti diklat di BPN tersebut? Untuk saat ini menurut penulis yang tepat adalah jurusita pengadilan, karena jurusita yang sering bertugas di lapangan untuk melakukan konstatering/pengecekan terhadap objek sengketa, serta melaksanakan perintah eksekusi yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Jika langkah ini dapat berjalan dengan baik, maka mungkin dapat dipertimbangkan agar seluruh jurusita pengadilan di Indonesia mengikuti diklat sertifikasi di BPN di tempat satkernya masing-masing. 

Kedepannya semoga dapat diberlakukan kepada semua calon jurusita, agar sudah memiliki sertifikasi dari BPN dalam bidang pengukuran sebelum diangkat sebagai jurusita, bahkan jika perlu semua CPNS yang akan menjadi jurusita haruslah berasal dari orang-orang yang telah memiliki sertifikasi dibidang pengukuran, atau Mahkamah Agung membuka lowongan khusus bagi orang-orang yang memiliki sertifikasi atau berlatar belakang pendidikan dibidang pengukuran, untuk ditempatkan disemua satker pengadilan di Indonesia.

Setelah masalah SDM dapat diatasi dengan menunjuk pegawai atau jurusita pengadilan yang bersertifikasi, maka selanjutnya yang harus diatasi pula apabila pengadilan berkomitmen melakukan pengukuran secara mandiri tanpa bantuan BPN atau pihak swasta adalah sarana prasarana untuk melakukan pengukuran tersebut. 

Penulis memahami bahwa sarana prasarana yang digunakan untuk melakukan pengukuran tersebut untuk saat ini sama-sekali tidak tersedia pada pengadilan, oleh karenanya jika pengadilan memang memiliki kemauan yang sungguh-sungguh untuk mengadakan sarana prasarana tersebut, maka dapat diusulkan agar dimasukkan dalam anggaran pengadilan atau dapat pula ditempuh dengan cara mengusulkan pengadaan sarana prasarana tersebut kepada pemerintah daerah setempat, untuk selanjutnya dapat dihibahkan atau dipinjam-pakaikan kepada pengadilan, namun terhadap hal ini harus dilakukan secara hati-hati, dan perlu ditekankan kepada pemerintah daerah bahwa pengadaan ini bukan untuk kepentingan atau keuntungan pengadilan, tetapi semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang ada di daerah tersebut agar sengketa tanah yang diajukan ke pengadilan dapat diselesaikan dengan baik, cepat, dan tidak berlarut-larut, serta tidak berkembang pada konflik yang lebih luas antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah akibat tidak selesainya persoalan sengketa tanah yang akan merugikan pemerintah daerah setempat itu sendiri. Penekanan ini penting untuk menjaga kemandirian dan independensi hakim atau lembaga peradilan.

Dengan demikian, apabila SDM serta sarana prasarana untuk pengukuran tersebut telah dimiliki oleh pengadilan, maka untuk selanjutnya pengadilan dapat melakukan pengukuran sendiri terhadap objek sengketa dan dapat dilakukan tanpa dipungut biaya tambahan kepada para pihak yang berperkara.

Akhirnya, dengan terlaksananya hal tersebut, maka secara tidak langsung telah terpenuhi pula 3 (tiga) asas peradilan yaitu: Asas cepat, bahwa dengan kemampuan pengadilan secara mandiri melakukan pengukuran, maka pengadilan tidak perlu lagi menunggu kesanggupan pihak-pihak lain seperti BPN untuk melaksanakan pengukuran tersebut, namun dapat langsung menugaskan pegawai pengadilan yang telah bersertifikasi untuk melakukan pengukuran dengan cepat. Asas sederhana, yaitu pengukuran tidak perlu melibatkan pihak lain diluar pengadilan, sehingga tidak banyak proses yang dilalui dan perkara dapat berjalan secara sederhana. Asas biaya ringan, yaitu dalam pengukuran tidak dikenakan biaya tambahan kepada para pihak, sehingga dapat meringankan beban pihak-pihak berperkara.

Selain itu, dapat pula terpenuhi tujuan dari hukum itu sendiri, yaitu: Kepastian, dimana dengan dilakukannya pengukuran oleh orang-orang yang memiliki keahlian, serta didukung oleh sarana prasarana yang memadai, maka tidak akan ditemukan lagi objek tanah sengketa yang tidak jelas ukuran, luas, serta batas-batasnya, sehingga eksekusi dapat dengan mudah dilaksanakan, dan pihak yang telah dimenangkan oleh pengadilan segera mendapat kepastian atas perkaranya. Kemanfaatan, yaitu dengan telah dilaksanakan eksekusi, maka pihak-pihak yang telah dinyatakan sebagai pemilik oleh pengadilan dapat segera menikmati haknya tersebut. Keadilan, bahwa dengan terlaksananya semua proses perkara baik dari proses pemeriksaan sampai eksekusi dengan sendirinya akan memberikan rasa keadilan bagi para pihak.

Dengan terpenuhi semua asas-asas dan tujuan hukum tersebut, maka sudah pasti akan membawa dampak baik bagi pengadilan, disatu sisi masyarakat meningkat kepercayaannya terhadap pengadilan, karena dinilai dapat menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi, dan disisi lain pengadilan dengan sendirinya akan menjadi lembaga yang berwibawa, karena dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik dan tuntas.

Penutup
Demikianlah praktik di pengadilan sehubungan dengan pengukuran. Penulis yakin masih banyak hal lainnya dalam praktik pengadilan yang tidak tersebutkan dalam tulisan ini, namun penulis berharap permasalahan-permasalahan yang penulis ungkapkan tersebut beserta pendapat dan pemikiran yang penulis tuangkan dalam tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua.

Saran dari penulis kedepannya mengenai pelaksanaan pengukuran dalam PS harus lebih ditekankan lagi, karena persoalan tanah dewasa ini berkembang begitu pesatnya, sehingga berpotensi akan banyak menimbulkan permasalahan jika tidak ditangani secara tepat. Pengadilan sebagai garda terakhir dalam penyelesaian sengketa tanah yang tidak bisa diselesaikan secara damai di Masyarakat, harus dapat berperan dalam menyelesaikan perkara sengketa tanah tersebut dengan baik, cepat, dan tuntas.

Referensi:
1.    Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Reglement voor de Buitengewesten (R.Bg), dan Reglement op de Rechtsvordering (R.V).
2.    SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
3.    M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, 2005.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
 

Penulis: Doni Prianto
Editor: Tim MariNews