MARINews, Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen Badilum dalam memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan eksekusi putusan perdata.
Hal itu disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional dan Top Law School Indonesia 2025 yang digelar hukumonline.com di Hotel Ashley Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dengan dukungan sumber daya besar yang dimiliki, Badilum menggerakkan 4.273 hakim tingkat pertama, 749 hakim tingkat banding, 471 hakim ad hoc, 3.976 panitera beserta jajarannya, serta 1.462 juru sita dan juru sita pengganti. Seluruhnya diarahkan untuk memastikan pelayanan peradilan yang berkeadilan hingga ke tahap akhir, yaitu eksekusi putusan.
Mahkamah Agung menyadari masih banyak kendala dalam pelaksanaan eksekusi, mulai dari hambatan teknis di lapangan, pemohon yang tidak menindaklanjuti permohonan, hingga putusan yang bersifat non-executable. Kondisi tersebut terlihat jelas dari data tunggakan permohonan eksekusi pada akhir 2023 yang mencapai 11.697 perkara.
Untuk menjawab persoalan itu, Badilum menerbitkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1409/DJU/HK2.1/VI/2024 tentang Penyelesaian Terhadap Eksekusi yang Tidak Ada Tindak Lanjut dari Pemohon Eksekusi. Aturan ini menginstruksikan percepatan tindak lanjut bagi permohonan eksekusi yang terhambat.
Selain kebijakan tersebut, Badilum juga meluncurkan aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI). Aplikasi ini berfungsi sebagai sarana pemantauan proses eksekusi di seluruh pengadilan Indonesia secara lebih transparan dan akuntabel.
Capaian Eksekusi 2024
Hasil dari berbagai langkah percepatan dan inovasi itu terlihat nyata. Dari total tunggakan 11.697 permohonan pada akhir 2023, ditambah 3.799 permohonan baru di tahun 2024, Mahkamah Agung berhasil menyelesaikan 10.505 permohonan eksekusi sepanjang 2024.
Menutup paparannya, Bambang Myanto menegaskan bahwa eksekusi bukan sekadar urusan administratif.
“Penanganan eksekusi bukanlah permasalahan administratif semata, melainkan menjadi puncak nyata wujud keadilan yang diberikan oleh pengadilan atas produk hukum yang diterbitkan dan dapat diandalkan oleh masyarakat publik sebagai stakeholder dari peradilan itu sendiri,” tegasnya.