Samarinda — Perubahan besar dalam hukum pidana nasional melalui kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak hanya membawa pembaruan norma, tetapi juga menuntut penyesuaian cara pandang aparat penegak hukum.
Di tengah fase transisi krusial, keselarasan pemahaman dan intensitas koordinasi menjadi kebutuhan mendasar agar penerapan hukum baru tetap berjalan dalam koridor keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memfasilitasi Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara dengan tema Permasalahan dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026), menjadi ruang dialog bersama untuk menyatukan paradigma, menyamakan langkah, serta merawat keselarasan penerapan hukum di wilayah Kalimantan Timur.
Forum koordinasi tersebut dihadiri oleh para Hakim dan Panitera se-wilayah hukum Kalimantan Timur, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Samarinda, Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Kepolisian Resor Samarinda, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Balai Pemasyarakatan Samarinda, Kongres Advokat Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, dan Persatuan Advokat Indonesia.
Membuka sekaligus mengarahkan jalannya kegiatan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, H. Suwidya, S.H., L.L.M., menyoroti hadirnya berbagai lembaga dan mekanisme baru, seperti plea bargain, judicial pardon, serta penguatan pendekatan restorative justice.
Menurutnya, perubahan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan, dari hukum sebagai alat menghukum semata menuju hukum sebagai sarana perbaikan sosial.
“Hukum ke depan tidak lagi semata-mata dipahami sebagai alat untuk menghukum penjahat, tetapi sebagai alat perbaikan. Inilah arah hukum kesejahteraan atau welfare state,” tuturnya.
Lebih lanjut, Suwidya menegaskan dinamika penerapan hukum baru berpotensi melahirkan perbedaan tafsir dan konflik norma. Dalam kondisi demikian, aparat peradilan dituntut untuk tetap berpijak pada asas-asas fundamental hukum.
“Jika terjadi konflik norma, kita harus kembali ke asas. Di situlah hukum memberi landasan ketika norma belum sepenuhnya memberikan jawaban,” ujarnya.
Ia, juga mengingatkan bahwa dalam situasi keraguan, hakim harus berpegang pada prinsip in dubio pro reo.
“Jika hakim ragu, maka ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa harus didahulukan. Itu bukan kelemahan hukum, justru itulah wajah keadilan,” tegasnya.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai KUHP baru oleh Mahmuriadin, S.H. Ia menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini digelar karena dalam praktik, aparat penegak hukum tidak mungkin menunggu seluruh peraturan pelaksana terbit.
Banyak konsep dalam KUHP baru sejatinya telah dikenal dan diterapkan, terutama dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, seperti pidana pengawasan, pidana tindakan, hingga judicial pardon. Maka, norma yang telah tersedia dapat dijadikan rujukan dalam masa transisi.
Materi mengenai KUHAP baru turut disampaikan oleh Agung Purbanto, S.H., M.H., yang mengulas berbagai pembaruan prosedural penting, antara lain mekanisme perdamaian, pengakuan bersalah dan pengalihan ke acara singkat, kesempatan penyampaian pernyataan pembuka, perubahan urutan pemeriksaan saksi dan terdakwa, perluasan alat bukti, hingga penguatan praperadilan.
Diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Irfanudin, S.H., M.H., sebagai moderator.
Pertanyaan peserta mengerucut pada penerapan restorative justice, mekanisme pengakuan bersalah dan pengalihan ke acara singkat, serta konsep plea bargain dan judicial pardon dalam praktik peradilan.
Menanggapi beragam pertanyaan yang mengemuka dalam diskusi, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan meskipun hukum acara masih menyisakan ruang interpretasi, ketentuan tetap harus dijalani dengan diskresi yang bertanggung jawab, sepanjang tidak mengesampingkan due process of law dan kepastian hukum.
Dalam hal digitalisasi peradilan, beliau mengakui masih diperlukan banyak penyesuaian. Namun, keterbatasan sistem tidak boleh menghambat penegakan hukum.
“Apabila sistem belum terwadahi, jangan berhenti. Sepanjang tidak melanggar hukum, pelaksanaan secara manual tetap bisa dilakukan. Hal yang dilarang, keadilan terhenti karena persoalan teknis,” ungkapnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kembali menegaskan bahwa penyamaan persepsi bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam satu kali pertemuan.
“Jika kita tidak mungkin menyamakan persepsi dalam sekali duduk, setidaknya melalui forum ini jarak perbedaan dapat dikurangi,” ujarnya.
Ia merangkum arah besar koordinasi ini dalam dua kata kunci: sinergi dalam pikiran dan tujuan. Dua hal tersebut menjadi fondasi agar hukum tidak hanya tegak secara normatif, tetapi juga bermartabat dalam praktik.
Di tengah perubahan hukum yang masih terus berproses, koordinasi ini menjadi ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana berjalan dengan kesadaran, kehati-hatian, dan tanggung jawab—menyatukan paradigma, menapaki transisi, dan merawat keadilan agar tetap hidup di tengah masyarakat.





