Penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang mengalami perubahan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sebagai bentuk penegasan dari asas due process of law (Nur et al., 2026) . Kilas balik pengaturan tentang penahanan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama) diatur pada Pasal 20 sampai Pasal 31 (Abdullah & Mutalib, 2023). Sedangkan, pada KUHAP Baru pengaturan penahanan diatur pada Pasal 99 sampai Pasal 111. Lalu, apa saja yang berbeda?
Kewenangan Penahanan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Perbedaan pertama, kewenangan penahanan pada KUHAP lama berdasarkan Pasal 20 UU No. 8 Tahun 1981 dimiliki oleh Penyidik atau Penyidik pembantu atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan nomenklatur tersebut, maka secara ketat dapat diartikan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap instansi selama berkedudukan sebagai penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan. Sedangkan, pada KUHAP baru pada Pasal 99 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2025, lebih diperjelas bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri kecuali PPNS di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan kewenangan antara Penyidik Polri dengan PPNS pada umumnya.
Kewenangan Penahanan Berdasarkan Ancaman Pidana dan Pidana Tertentu
Perbedaan kedua, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP Lama ditentukan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau Terdakwa yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih (Hasriady et al., 2021), kemudian tindak pidana yang diatur secara khusus dalam KUHP Lama seperti:
Tabel 1. Norma Penahanan dalam KUHP dan KUHAP Lama
|
Norma |
Jenis Delik |
|
Pasal 282 ayat (3) |
Kejahatan terhadap kesusilaan dalam hal menyiarkan informasi yang mengandung kesusilaan apabila dilakukan sebagai pencarian atau kebiasaan; |
|
Pasal 296 |
Membantu atau menyediakan tempat untuk perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan |
|
Pasal 335 ayat (1) |
Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (atau perlakuan tidak menyenangkan) |
|
Pasal 351 ayat (1) |
Penganiayaan |
|
Pasal 353 ayat (1) |
Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu |
|
Pasal 372 |
Penggelapan |
|
Pasal 378 |
Penipuan |
|
Pasal 379 a |
Penipuan yang dijadikan mata pencarian atau kebiasaan |
|
Pasal 453 |
Nakoda kapal yang dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal |
|
Pasal 454 dan 455 |
Desersi |
|
Pasal 459 |
Kekerasan terhadap nakoda di atas kapal |
|
Pasal 480 |
Penadahan |
|
Pasal 506 |
Cabul terhadap seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian |
Sedangkan, dalam KUHAP Baru pada Pasal 100 ayat 1, Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kemudian di ayat ke-2, Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana:
Tabel 2. Norma Penahanan dalam KUHP dan KUHAP Baru
|
Norma |
Jenis Delik |
|
Pasal 213 |
Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang |
|
Pasal 240 ayat (2) |
Penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga Negara di muka umum |
|
Pasal 241 ayat 2 |
Penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga Negara menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan kerusuhan |
|
Pasal 242 |
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk di muka umum; |
|
Pasal 243 ayat (1) |
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk dengan sarana teknologi informasi dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum |
|
Pasal 244 |
Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis |
|
Pasal 247 |
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum diketahui atau lebih diketahui oleh umum dengan sarana teknologi informasi |
|
Pasal 250 ayat (1), |
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana dengan sarana teknologi informasi |
|
Pasal 252 |
Menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain |
|
Pasal 263 ayat (2) |
Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong |
|
Pasal 264 |
Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong |
|
Pasal 300 |
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan di muka umum; |
|
Pasal 302 |
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan |
|
Pasal 303 ayat 2 |
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah |
|
Pasal 304 |
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah |
|
Pasal 305 ayat 1 |
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah |
|
Pasal 347 |
Pemaksaan terhadap Pejabat |
|
Pasal 420 |
Menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul |
|
Pasal 421 |
Menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian |
|
Pasal 425 |
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan |
|
Pasal 448 ayat (1) dan (2) |
Pemaksaan dan Pengancaman |
|
Pasal 462, |
Mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri |
|
Pasal 466 ayat (1), |
Penganiayaan |
|
Pasal 467 ayat (1) |
Penganiayaan dengan rencana |
|
Pasal 472, |
Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok |
|
Pasal 483 |
Pengancaman |
|
Pasal 486, |
Penggelapan |
|
Pasal 492 |
Penipuan |
|
Pasal 496 |
Tindak pidana perbuatan curang untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa tersebut |
|
Pasal 527 |
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta oleh seorang komandan Tentara Nasional Indonesia |
|
Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b |
Penyerangan terhadap Kapal bendera Indonesia |
|
Pasal 569 ayat (1) |
Pelanggaran Kewajiban oleh Nahkoda Kapal |
|
Pasal 591 |
Penadahan |
Penahanan yang hendak dijatuhkan, berdasarkan Pasal 100 ayat 5, haruslah disertai dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika terdakwa:
- Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,
- Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan,
- Menghambat proses pemeriksaan,
- Berupaya melarikan diri,
- Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti,
- Melakukan ulang tindak pidana,
- Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa, dan/atau
- Mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Ketentuan a quo, tidak dimuat sebelumnya pada KUHAP Lama, sehingga alasan penahanan terhadap Terdakwa diharapkan bisa lebih objektif dan tepat sasaran. Sehingga terdapat perluasan atas unsur subjektif Aparat Penegak Hukum yang sebelumnya dalam KUHAP lama hanya berdasarkan dugaan tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Simarmata, 2024).
Redaksi Penetapan Penahanan Hakim
Pembaharuan lain dalam KUHAP Baru berkaitan dengan redaksi yang harus dicantumkan pada penetapan Hakim yang berdasarkan Pasal 100 ayat 3 KUHAP Baru yakni harus memuat: identitas tersangka atau terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan tempat tersangka atau terdakwa ditahan.
Kemudian, penetapan tersebut terhitung paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal penahanan harus diberikan kepada keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa, orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa dan/atau komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.
Pembantaran
Kemudian terkait dengan ketentuan mengenai pembantaran, tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP Lama (Laksono, 2023). Sedangkan dalam KUHAP baru, pembantaran diatur pada Pasal 111 yang menentukan apabila Terdakwa menderita sakit dan dirawat di rumah sakit masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Penutup
Penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan demi kepentingan penegakkan hukum dan keadilan/pro justitia. Perubahan norma dalam KUHAP Baru menunjukkan bahwa Negara, secara ketat membatasi kewenangan aparat Penegak Hukum dalam mengenakan upaya paksa ini kepada Tersangka ataupun Terdakwa. Hal tersebut semata-mata demi memenuhi Hak Asasi Manusia dan menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Perubahan dalam ketentuan terkait penahanan pada KUHAP baru memuat delik pidana tertentu yang ancaman pidananya di bawah lima tahun yang sebelumnya dalam KUHAP dan KUHP lama tidak diatur seperti penghinaan terhadap lembaga negara, sabotase dan tindak pidana pada waktu perang, penghinaan terhadap golongan penduduk di muka umum ataupun dengan sarana teknologi informasi, tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis, penghasutan untuk melawan penguasa umum diketahui atau lebih diketahui oleh umum dengan sarana teknologi informasi.
Selain itu juga penawaran untuk melakukan tindak pidana dengan sarana teknologi informasi, penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan di muka umum, tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah, pemaksaan terhadap pejabat dan penolakan atau pengabaian tugas yang diminta. Kemudian, perlu diperhatikan pula format penetapan penahanan oleh para hakim untuk disesuaikan dengan ketentuan Pasal 100 ayat 3 KUHAP Baru. Terakhir, KUHAP Baru juga telah memperjelas teknis dan norma dari pembantaran bagi Terdakwa yang di rawat di rumah sakit selama menjalani proses penegakkan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
- Hasriady, M. K., Takdir, M., Djanggih, H., & Tinggi Ilmu Ekonomi Wira Bhakti Makassar, S. (2021). Problematika Proses Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kalabbirang Law Journal, 3(1). http://jurnal.ahmar.id/index.php/kalabbirang
- Laksono, F. A. (2023). Pembantaran Penahanan (Stuiting) Tersangka Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana [Disertasi]. Universitas Jambi.
- Nur, M. A., Rezki, Moch. G. F., Anggraini, A. N., Wulandari, R. K., & Romadhon, A. H. (2026). Pergulatan Paradigma Due Process Terhadap Analisis Kritis Perbedaan Kuhap Lama Dan Kuhap Baru Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. JURIS SOCIETY, 2(1), 88–102.
- Simarmata, B. (2024). Prinsip Kejelasan Makna Rumusan Norma Pada Penahanan Menurut Kuhap. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 4(2), 167–184.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana





