Hakim sebagai “Gatekeeper” Bukti Ilmiah di Era KUHAP Baru

Dalam yurisprudensi internasional, konsep hakim sebagai gatekeeper berkembang pesat.
Foto Ilustrasi | Ilustrasi AI
Foto Ilustrasi | Ilustrasi AI

Tanggal 2 Januari 2026 menandai tonggak sejarah hukum pidana Indonesia. Tiga undang-undang fundamental mulai berlaku secara bersamaan: KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026). Perubahan ini membawa transformasi paradigmatik dalam sistem pembuktian perkara pidana yang menuntut kesiapan segenap aparat penegak hukum, khususnya hakim.

Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada sistem pembuktian. KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) menganut sistem pembuktian tertutup (closed system of evidence) dengan lima alat bukti limitatif dalam Pasal 184.

KUHAP Baru mengadopsi sistem pembuktian terbuka (open system of evidence) dengan delapan kategori alat bukti dalam Pasal 235: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Transformasi Paradigma Pembuktian

Pengakuan eksplisit terhadap bukti elektronik dan pengamatan hakim sebagai alat bukti mandiri membawa konsekuensi penting. Hakim kini dituntut memahami tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek ilmiah dari bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

Dalam konteks inilah, hakim perlu menguasai proses transformasi bukti ilmiah (scientific evidence) menjadi bukti hukum (legal evidence) yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukti ilmiah tidak secara otomatis menjadi bukti hukum. Diperlukan proses transformasi yang melibatkan penilaian terhadap empat aspek fundamental.

Pertama, admissibility yaitu apakah bukti dapat diterima untuk dipertimbangkan, mencakup legalitas perolehan dan kualifikasi formal sebagai alat bukti yang diakui undang-undang.

Kedua, reliability menyangkut keandalan metodologi ilmiah yang digunakan, validitas teori atau teknik ilmiah yang mendasari, serta kompetensi ahli atau laboratorium yang melakukan pemeriksaan.

Ketiga, relevance yaitu hubungan langsung bukti dengan fakta yang perlu dibuktikan.

Keempat, sufficiency berkaitan dengan kecukupan bukti untuk mendukung kesimpulan hukum yang diklaim.

Hakim sebagai Gatekeeper

Dalam yurisprudensi internasional, konsep hakim sebagai gatekeeper berkembang pesat, khususnya melalui putusan Daubert v. Merrell Dow Pharmaceuticals, Inc. (1993) di Amerika Serikat. Mahkamah Agung AS menetapkan bahwa hakim harus melakukan penilaian independen terhadap reliabilitas bukti ilmiah berdasarkan lima faktor: apakah teori atau teknik dapat diuji dan telah diuji (testability); apakah telah dipublikasikan dan di-peer review; berapa tingkat kesalahan yang diketahui atau potensial (error rate); apakah ada standar dan kontrol yang mengatur penerapan teknik; serta apakah diterima secara umum dalam komunitas ilmiah yang relevan.

Meskipun Indonesia menganut sistem civil law dengan prinsip vrije bewijsleer (teori pembuktian bebas), prinsip-prinsip Daubert relevan sebagai pedoman evaluatif.

KUHAP Baru sendiri telah mengkodifikasi prinsip exclusionary rule dalam Pasal 235 ayat (5) yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian apabila tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum. Ini menegaskan bahwa pertanyaan bagaimana bukti diperoleh sama pentingnya dengan apa isi bukti tersebut.

Tantangan Bukti Digital

Bukti digital memiliki karakteristik yang membedakannya dari bukti fisik tradisional: volatilitas (mudah berubah atau terhapus), duplikabilitas sempurna, metadata yang menyertai, ketergantungan pada perangkat khusus untuk mengakses, serta sifatnya yang sering melintasi batas yurisdiksi. Untuk menjamin keabsahannya, bukti elektronik harus memenuhi empat syarat utama: keaslian (authenticity), integritas (integrity), aksesibilitas, dan legalitas perolehan.

Verifikasi integritas bukti digital bergantung pada hash value sebagai sidik jari digital yang dihasilkan melalui fungsi hash kriptografis. Perubahan sekecil apapun pada data akan menghasilkan hash value yang berbeda sama sekali.

Dokumentasi chain of custody (rantai penjagaan) yang mencatat setiap tahap penanganan bukti dari pengumpulan hingga presentasi di pengadilan menjadi sangat krusial. Putusnya rantai penjagaan dapat mengakibatkan bukti dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Membangun Kapasitas Hakim

Berlakunya KUHAP Baru dengan sistem pembuktian terbuka menuntut peningkatan kapasitas hakim dalam memahami dan menilai bukti ilmiah modern.

Hakim tidak lagi sekadar menilai keterangan formal, melainkan harus mampu mengevaluasi metodologi ilmiah, memverifikasi integritas bukti digital, dan memastikan kepatuhan prosedural dalam perolehan bukti.

Fungsi gatekeeping ini esensial untuk mencegah masuknya junk science atau pseudosains ke dalam persidangan yang dapat mencederai keadilan.

Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman teknis bagi hakim dalam menilai bukti ilmiah, khususnya bukti digital dan forensik.

Pelatihan berkelanjutan tentang perkembangan teknologi forensik dan standar pembuktian ilmiah juga mendesak untuk ditingkatkan.

Dengan demikian, hakim dapat menjalankan perannya sebagai gatekeeper secara efektif demi tegaknya keadilan yang berdasarkan kebenaran materiil.