KUHAP Baru: Adaptasi Pembuktian di Era Digital

KUHAP baru memperluas cakupan alat bukti dengan mempertegas kedudukan alat bukti elektronik. Penguatan ini penting karena perkembangan kejahatan modern sering kali berbasis teknologi. Dengan demikian, hukum pembuktian tidak lagi semata bersifat konvensional, tetapi juga mencerminkan kebutuhan zaman.
Foto Penulis, Nur Amalia Abbas, S.H., M.H.
Foto Penulis, Nur Amalia Abbas, S.H., M.H.

Pendahuluan
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu aspek yang mengalami perhatian serius adalah hukum pembuktian. Dalam praktik peradilan, pembuktian menjadi jantung dari proses pidana, karena melalui pembuktianlah hakim memperoleh keyakinan untuk menjatuhkan putusan.

Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kejahatan berbasis digital menuntut sistem pembuktian yang lebih adaptif. Jejak kejahatan kini tidak lagi semata-mata berupa barang bukti fisik, melainkan juga data elektronik, rekaman digital, serta informasi yang tersimpan dalam sistem teknologi. 

Maka, KUHAP baru hadir dengan penguatan norma pembuktian yang lebih relevan dengan era digital tanpa meninggalkan prinsip-prinsip fundamental keadilan.

Pengertian Hukum Pembuktian dalam KUHAP Baru

Hukum pembuktian adalah seperangkat aturan yang mengatur jenis alat bukti, tata cara memperoleh dan mengajukannya di persidangan, serta cara hakim menilai alat bukti tersebut. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pembuktian bertujuan memastikan bahwa putusan didasarkan pada alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

KUHAP baru memperluas cakupan alat bukti dengan mempertegas kedudukan alat bukti elektronik. Penguatan ini penting karena perkembangan kejahatan modern sering kali berbasis teknologi. Dengan demikian, hukum pembuktian tidak lagi semata bersifat konvensional, tetapi juga mencerminkan kebutuhan zaman.

Hukum Pembuktian di Era Digital
Era digital membawa transformasi besar terhadap pola kejahatan. Tindak pidana kini banyak dilakukan melalui media sosial, aplikasi pesan instan, transaksi elektronik, dan sistem perbankan digital. Jejak elektronik menjadi alat bukti yang sangat penting.

KUHAP baru memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap bukti elektronik, sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan panjang mengenai keabsahannya, sebagaimana ditegaskan ketentuan Pasal  235 ayat (1) KUHAP baru. 

Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah lebih dahulu mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Namun demikian, bukti elektronik memiliki karakteristik khusus. Autentikasi, integritas data, dan proses forensik digital menjadi faktor krusial. Tanpa prosedur yang benar, bukti digital dapat diragukan validitasnya.

Maka, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pengumpulan dan penyajian bukti elektronik dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.

Hakim Menyikapi Perubahan Ini

Perubahan hukum pembuktian menuntut kesiapan hakim dari sisi kompetensi dan perspektif. Hakim harus memahami substansi norma KUHAP baru serta karakteristik alat bukti elektronik. Literasi digital menjadi kebutuhan mendesak.

Hakim tetap berpegang pada prinsip bahwa putusan harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan keyakinan yang diperoleh secara objektif. 

Namun dalam konteks digital, penilaian terhadap bukti memerlukan kehati-hatian ekstra. Hakim perlu mempertimbangkan validitas, sumber, serta metode perolehan data.

Selain itu, hakim juga harus menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip fair trial dan asas  praduga tidak bersalah tetap menjadi landasan utama dalam setiap proses pembuktian.

Keuntungan Adanya Ketentuan Baru

Penguatan hukum pembuktian dalam KUHAP baru memberikan beberapa keuntungan strategis. Pertama, meningkatkan kepastian hukum terkait penggunaan bukti elektronik. 

Kedua, mempercepat proses pembuktian dalam perkara berbasis teknologi. Ketiga, mendorong modernisasi sistem peradilan pidana. Keempat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan profesionalisme peradilan.

Dengan aturan yang lebih jelas, disparitas dalam penilaian alat bukti elektronik dapat diminimalkan. Hal ini akan memperkuat konsistensi putusan pengadilan di seluruh Indonesia.

Mahkamah Agung memiliki peran sentral dalam memastikan keseragaman penerapan hukum pembuktian KUHAP baru. Persamaan persepsi di antara hakim menjadi kunci untuk menjaga konsistensi dan kualitas putusan.

Beberapa langkah strategis dapat dilakukan Mahkamah Agung antara lain:
•    Penyusunan pedoman teknis atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
•    Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan mengenai forensik digital dan pembuktian elektronik.
•    Forum diskusi ilmiah untuk menyamakan pemahaman antar hakim.
Tanpa panduan dan peningkatan kapasitas yang memadai, perbedaan interpretasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penutup
Hukum pembuktian dalam perspektif KUHAP baru merupakan langkah progresif dalam menyesuaikan sistem peradilan pidana Indonesia dengan perkembangan zaman. Pengakuan dan penguatan alat bukti elektronik mencerminkan adaptasi terhadap era digital yang tidak dapat dihindari.

Namun, perubahan norma saja tidak cukup. Diperlukan kesiapan hakim, peningkatan kompetensi, serta pedoman yang jelas dari Mahkamah Agung agar penerapannya seragam dan konsisten. 

Dengan persamaan persepsi dan penguatan kapasitas aparatur, hukum pembuktian dalam KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat kualitas putusan, menjaga perlindungan hak asasi manusia, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Modernisasi pembuktian bukan sekadar perubahan teknis, tetapi transformasi cara berpikir dalam menilai kebenaran. Pada akhirnya, tujuan pembuktian tetap sama: menghadirkan keadilan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi
1.    Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
2.    M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
3.    Eddy O.S. Hiariej. Teori & Hukum Pembuktian Pidana. Jakarta: Erlangga, 2012.
4.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
5.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
6.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
 

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews