Salah satu hal baru yang paling menarik perhatian dalam KUHAP Baru (UU No. 20/2025), adalah masuknya "Pengamatan Hakim" sebagai alat bukti resmi dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP Baru. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apa bedanya pengamatan hakim dengan keyakinan hakim? Bukankah keduanya sama-sama berasal dari hakim?
Tulisan ini hadir untuk menjawab pertanyaan itu dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap berbobot secara ilmiah. Tujuannya jelas: memberikan panduan praktis bagi rekan-rekan hakim agar tidak keliru dalam menerapkan alat bukti baru ini.
Apa yang Berubah dalam Sistem Pembuktian?
Dulu: Lima Alat Bukti, Sistem Tertutup
Selama lebih dari empat dekade, kita bekerja dengan Pasal 184 KUHAP Lama yang hanya mengenal lima alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sistem ini bersifat tertutup (closed system) artinya, di luar kelima jenis itu, tidak ada yang bisa disebut alat bukti.
Di antara kelima alat bukti tersebut, "petunjuk" selalu menjadi yang paling problematik. Mengapa? Karena petunjuk bukan bukti langsung, melainkan kesimpulan hakim yang ditarik dari alat bukti lain. Prof. Eddy O.S. Hiariej bahkan menegaskan bahwa penggunaan istilah "petunjuk" merupakan kekeliruan dalam menerjemahkan konsep asli dari hukum acara pidana Belanda.
Sekarang: Delapan Kategori Alat Bukti, Sistem Terbuka
KUHAP Baru mengadopsi sistem pembuktian terbuka (open system of evidence) dengan delapan kategori alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1):
- Keterangan Saksi
- Keterangan Ahli
- Surat
- Keterangan Terdakwa
- Barang Bukti (baru)
- Bukti Elektronik (baru)
- Pengamatan Hakim (baru)
- Segala sesuatu yang sah untuk pembuktian (baru kategori terbuka)
Perhatikan: alat bukti "petunjuk" dihapus dan digantikan oleh "Pengamatan Hakim." Ini bukan sekadar pergantian nama. Ini adalah koreksi konseptual yang menyelaraskan hukum acara pidana Indonesia dengan standar internasional. Di Belanda, eigen waarneming van de rechter (pengamatan hakim) sudah lama menjadi alat bukti mandiri berdasarkan Pasal 340 Wetboek van Strafvordering.
Hal Baru yang Tak Kalah Penting: Exclusionary Rule
KUHAP Baru juga memperkenalkan sesuatu yang selama ini tidak ada dalam KUHAP Lama, yaitu mekanisme kontrol kualitas alat bukti:
- Pasal 235 ayat (3): Semua alat bukti harus bisa dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum;
- Pasal 235 ayat (4): Hakim berwenang menilai autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti;
- Pasal 235 ayat (5): Alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak bisa dipakai dan tidak punya kekuatan pembuktian.
Ketentuan ini menegaskan peran hakim sebagai gatekeeper penjaga gerbang keadilan yang memastikan hanya bukti yang bersih dan sah yang masuk ke dalam pertimbangan putusan. Prinsip ini berlaku untuk semua alat bukti, termasuk Pengamatan Hakim.
Apa Itu "Pengamatan Hakim"?
Meskipun KUHAP Baru tidak memberikan definisi eksplisit, secara doktrin dan berdasarkan asal-usulnya dalam tradisi hukum Belanda (eigen waarneming van de rechter), Pengamatan Hakim dapat dipahami sebagai:
- Pengetahuan hakim yang diperoleh secara langsung melalui panca indera selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap fakta-fakta atau keadaan-keadaan yang relevan dengan perkara yang sedang diadili.
Kata kuncinya ada tiga: langsung, panca indera, dan dalam persidangan. Ini bukan dugaan, bukan asumsi, bukan perasaan, melainkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami hakim sendiri saat sidang berlangsung.
Apa Saja yang Termasuk Pengamatan Hakim?
Dalam praktik, Pengamatan Hakim mencakup hal-hal berikut:
- Pengamatan visual: ekspresi wajah terdakwa, kondisi fisik korban/saksi, keadaan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, bahasa tubuh para pihak;
- Pengamatan auditori: nada suara, intonasi, kegagapan, konsistensi jawaban saat diperiksa;
- Demonstrasi di persidangan: rekonstruksi peristiwa, peragaan cara kerja alat;
- Pemeriksaan setempat (descente): pengamatan langsung di lokasi kejadian;
- Pengamatan bukti elektronik/digital: menonton rekaman CCTV, memeriksa data digital, mengamati output AI di persidangan;
- Kondisi psikologis yang teramati: kegelisahan, reaksi spontan, inkonsistensi sikap.
Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy O.S. Hiariej mencontohkan relevansi Pengamatan Hakim dalam konteks "kesengajaan yang diobjektifkan" yang sepenuhnya ditentukan melalui pengamatan hakim terhadap fakta persidangan. Beliau juga menegaskan bahwa Pengamatan Hakim berperan dalam menilai bukti elektronik, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Lalu, Apa Itu "Keyakinan Hakim"?
Setelah KUHAP Baru berlaku, sempat muncul pertanyaan: ke mana perginya Pasal 183 KUHAP Lama? Pasal yang secara tegas mensyaratkan "sekurang-kurangnya dua alat bukti" dan "keyakinan hakim" itu memang tidak ada padanannya secara verbatim dalam KUHAP Baru.
Namun, mari kita lihat Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru:
- Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.
Frasa "terbukti secara sah dan meyakinkan" inilah yang menjadi rumah bagi keyakinan hakim dalam KUHAP Baru. Keyakinan itu tetap ada, tetap diperlukan. Hanya saja, ia tidak lagi diatur dalam pasal tersendiri seperti Pasal 183 KUHAP Lama melainkan melekat dalam standar putusan.
Bahkan dalam mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) sekalipun, Pasal 78 ayat (12) KUHAP Baru tetap mensyaratkan keyakinan hakim yang didukung 2 (dua) alat bukti yang sah. Jadi, sistem pembuktian kita tetap menganut negatief wettelijk bewijstheorie, pembuktian negatif menurut undang-undang.
Inti Persoalan: Apa Bedanya?
Inilah bagian terpenting dari tulisan ini. Saya ingin mengajak rekan-rekan hakim memahami bahwa Pengamatan Hakim dan Keyakinan Hakim adalah dua hal yang berbeda secara fundamental. Keduanya memang sama-sama berasal dari hakim, tetapi berada pada tataran yang berbeda.
Prof. Eddy O.S. Hiariej menegaskan hal ini dengan sangat jelas:
- Keyakinan dan alat bukti dua hal yang berbeda. Dua-duanya harus ada dalam perkara pidana. Ada alat bukti tidak menimbulkan keyakinan, tidak menimbulkan pidana. Sebaliknya, ada keyakinan, tidak ada alat buktinya, tidak bisa menimbulkan pidana.
Prof. Eddy O.S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum RI
Analogi Sederhana
Bayangkan seorang dokter yang memeriksa pasien. Saat memeriksa, dokter mengamati: wajah pasien pucat, suhu tubuh 39°C, tenggorokan bengkak, ada bintik merah di kulit. Itu semua adalah pengamatan, data empiris yang diperoleh melalui panca indera.
Setelah mengamati semua itu, dokter kemudian meyakini: pasien menderita demam berdarah. Itu adalah keyakinan kesimpulan evaluatif yang lahir dari pengamatan dan pengetahuan.
Hal yang sama berlaku dalam peradilan. Hakim mengamati bahwa terdakwa gelisah, menghindari kontak mata, suaranya bergetar. Itu adalah Pengamatan Hakim (alat bukti). Kemudian, setelah mengevaluasi seluruh bukti keterangan saksi, surat, bukti elektronik, dan pengamatan tadi hakim meyakini bahwa terdakwa bersalah. Itu adalah Keyakinan Hakim (syarat pemidanaan).
Tabel Perbandingan
Untuk memudahkan pemahaman, berikut tabel perbandingan kedua konsep:
|
Aspek |
Pengamatan Hakim |
Keyakinan Hakim |
|
Hakikat |
Fakta persepsi (data mentah dari panca indera) |
Kondisi mental (kesimpulan evaluatif dari seluruh bukti) |
|
Kedudukan Hukum |
Alat bukti , Pasal 235 ayat (1) huruf g |
Syarat pemidanaan, Pasal 244 ayat (1) |
|
Posisi |
INPUT: bahan untuk dievaluasi (premis) |
OUTPUT: hasil akhir evaluasi (konklusi) |
|
Sifat |
Empiris, objektif, bisa dideskripsikan dan diverifikasi |
Evaluatif, subjektif (tapi harus rasional dan bisa dipertanggungjawabkan) |
|
Pertanyaan Kunci |
"Apa yang diamati hakim?" |
"Apakah terbukti?" |
|
Bisa Dihitung? |
Ya bisa dihitung sebagai salah satu alat bukti untuk syarat minimum pembuktian |
Tidak , ini threshold kualitatif yang harus dicapai hakim |
|
Kontrol |
Bisa dikritisi dalam banding/kasasi karena bersifat faktual |
Terbatas, tapi harus bisa ditelusuri dari pertimbangan putusan |
Hubungan Keduanya: Premis dan Konklusi
Hubungan antara Pengamatan Hakim dan Keyakinan Hakim paling tepat digambarkan sebagai hubungan premis dan konklusi:
- Pengamatan Hakim (bersama alat bukti lain) menjadi bahan bagi terbentuknya keyakinan;
- Keyakinan yang sah harus bisa ditelusuri kembali ke alat bukti, termasuk pengamatan;
- Pengamatan tanpa evaluasi → hanya data, bukan keyakinan;
- Keyakinan tanpa dasar bukti → keyakinan tidak sah (onwettige overtuiging).
"Pengamatan Hakim" Bukan Sekadar Nama Baru untuk "Petunjuk"
Ada anggapan bahwa Pengamatan Hakim hanyalah nama baru untuk alat bukti Petunjuk. Anggapan ini kurang tepat. Memang ada kemiripan, tetapi perbedaannya cukup mendasar:
|
Aspek |
Petunjuk (KUHAP Lama) |
Pengamatan Hakim (KUHAP Baru) |
|
Sumber |
Diperoleh dari alat bukti lain (derivatif/turunan) |
Diperoleh langsung oleh hakim melalui panca indera (primer) |
|
Sifat |
Inferensial , kesimpulan dari fakta tidak langsung |
Empiris , persepsi langsung hakim di persidangan |
|
Cakupan |
Luas, bisa berasal dari luar sidang |
Terbatas pada apa yang dialami langsung di persidangan |
|
Internasional |
Tidak dikenal di KUHAP negara lain |
Diakui luas (eigen waarneming Belanda; judicial observation common law) |
Prof. Eddy O.S. Hiariej menegaskan: "Tidak ada KUHAP di dunia yang menjadikan petunjuk sebagai alat bukti." Penggantian ini bukan kosmetik, melainkan koreksi fundamental.
Panduan Praktis: Bagaimana Menuliskannya dalam Putusan?
Bagian ini mungkin yang paling dinantikan oleh rekan-rekan hakim. Bagaimana membedakan pengamatan dan keyakinan dalam pertimbangan putusan?
Contoh Deskripsi Pengamatan (Benar ✔)
- Bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim mengamati bahwa pada saat diajukan pertanyaan mengenai kronologi peristiwa, Terdakwa tampak menundukkan kepala, volume suara menurun signifikan, dan berulang kali membasahi bibir. Pada saat barang bukti pisau diperlihatkan, Terdakwa secara spontan mundur dari tempat duduknya.
Perhatikan: deskripsi ini bersifat faktual, bisa diverifikasi, dan tidak mengandung penilaian evaluatif.
Contoh Pernyataan Keyakinan (Benar ✔)
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat visum et repertum, pengamatan hakim selama persidangan, serta bukti elektronik berupa rekaman CCTV, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa.
Perhatikan: ini adalah kesimpulan yang ditarik setelah mengevaluasi seluruh alat bukti.
Contoh yang Salah ✘
- Pengamatan hakim yakin bahwa terdakwa berbohong.
Kalimat ini mencampuradukkan pengamatan dengan keyakinan. "Yakin bahwa terdakwa berbohong" adalah kesimpulan evaluatif, bukan pengamatan. Yang seharusnya ditulis sebagai pengamatan adalah deskripsi perilaku (gelisah, menghindari kontak mata, dsb.), lalu keyakinan dinyatakan terpisah di bagian kesimpulan.
Alur Penalaran yang Direkomendasikan
Berikut alur yang bisa diikuti hakim dalam menyusun pertimbangan putusan:
- Identifikasi → Uraikan masing-masing alat bukti yang diajukan di persidangan, termasuk hasil pengamatan hakim;
- Deskripsikan → Tuangkan pengamatan hakim secara faktual-deskriptif tanpa penilaian evaluatif;
- Uji Kualitas → Terapkan Pasal 235 ayat (3)-(5) untuk menilai autentikasi dan legalitas perolehan setiap alat bukti;
- Evaluasi → Nilai kesesuaian antar alat bukti dan hubungannya dengan unsur-unsur dakwaan;
- Simpulkan → Nyatakan keyakinan hakim: apakah tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan atau tidak.
Pengamatan Hakim: Bisa Jadi Alasan Kasasi dan Peninjauan Kembali?
Pertanyaan ini sangat penting dan strategis: apakah Pengamatan Hakim yang tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dapat dijadikan alasan dalam pemeriksaan tingkat kasasi maupun peninjauan kembali? Jawabannya memiliki implikasi besar bagi kehati-hatian hakim dalam menggunakan alat bukti ini.
Pengamatan Hakim dan Alasan Kasasi
Berdasarkan Pasal 299 ayat (1) KUHAP Baru, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain Mahkamah Agung. Adapun alasan kasasi, sebagaimana dikenal dalam tradisi hukum acara pidana Indonesia dan dilanjutkan dalam KUHAP Baru, meliputi tiga hal pokok:
- Suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
- Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
- Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Sekarang, perhatikan bahwa Pengamatan Hakim dalam KUHAP Baru telah berstatus sebagai norma hukum positif (Pasal 235 ayat (1) huruf g). Ia bukan lagi sekadar doktrin atau kebiasaan, melainkan alat bukti yang diatur oleh undang-undang. Dengan demikian, logika hukumnya menjadi sangat jelas:
- Jika Pengamatan Hakim sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya oleh judex facti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan hukum yang dapat dijadikan alasan kasasi.
Secara lebih konkret, setidaknya ada empat skenario di mana Pengamatan Hakim berpotensi menjadi alasan kasasi:
- Tidak digunakannya Pengamatan Hakim sama sekali, padahal fakta persidangan menunjukkan adanya pengamatan relevan yang seharusnya dipertimbangkan sebagai alat bukti, misalnya, hakim mengamati kondisi fisik terdakwa atau perilaku saksi yang signifikan, namun sama sekali tidak menuangkannya dalam pertimbangan putusan;
- Dicampuradukkannya pengamatan dengan keyakinan, sehingga apa yang seharusnya berupa deskripsi faktual pengamatan justru ditulis sebagai kesimpulan evaluatif tanpa melalui proses penalaran yang benar ini merupakan penerapan hukum yang tidak sebagaimana mestinya;
- Tidak diterapkannya exclusionary rule Pasal 235 ayat (3)-(5), yaitu ketika hakim menerima dan menggunakan pengamatan sebagai alat bukti tanpa menguji autentikasi dan legalitas perolehannya, atau sebaliknya, menolak pengamatan tanpa dasar hukum yang memadai;
- Pengamatan Hakim digunakan untuk menggeser beban pembuktian, sehingga melanggar asas praduga tak bersalah misalnya, menjadikan ekspresi gelisah terdakwa sebagai satu-satunya dasar keterbuktian tanpa didukung alat bukti lain yang memadai.
Bagaimana dengan Peninjauan Kembali (PK)?
Untuk upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali, situasinya berbeda karena PK memiliki alasan yang bersifat limitatif (terbatas). Berdasarkan ketentuan KUHAP, PK dapat diajukan dengan alasan antara lain:
- Novum (keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas);
- Pertentangan antar putusan dalam pelbagai putusan yang menyatakan sesuatu telah terbukti, tetapi saling bertentangan;
- Kekhilafan hakim yang nyata atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
Dalam konteks Pengamatan Hakim, PK dapat relevan terutama pada alasan kekhilafan hakim yang nyata. Bayangkan skenario berikut: hakim mengamati sesuatu di persidangan, mencatatnya sebagai pengamatan, dan menjadikannya dasar pembuktian namun belakangan terungkap bahwa pengamatan tersebut secara nyata keliru. Misalnya, hakim mengamati dan mencatat bahwa terdakwa "menunjukkan bekas luka di tangan kanan," padahal rekaman CCTV sidang yang kemudian diperiksa membuktikan bahwa bekas luka tersebut tidak ada atau berada di tangan kiri.
Selain itu, apabila ditemukan novum yang membuktikan bahwa pengamatan hakim yang dijadikan alat bukti ternyata didasarkan pada fakta yang keliru atau menyesatkan misalnya, kondisi fisik terdakwa yang diamati hakim ternyata disebabkan oleh faktor medis yang baru terungkap kemudian maka hal tersebut dapat menjadi dasar pengajuan PK.
Mengapa Hal Ini Penting bagi Hakim?
Pemahaman tentang dimensi kasasi dan PK ini bukan sekadar pengetahuan teoretis. Bagi seorang hakim, ini merupakan peringatan praktis untuk ekstra hati-hati dalam menggunakan Pengamatan Hakim sebagai alat bukti. Implikasinya sangat nyata:
- Setiap pengamatan harus terdokumentasi dengan baik. Pengamatan yang tidak dituangkan secara eksplisit dalam pertimbangan putusan akan menjadi celah yang tidak terkontrol dan sebaliknya, akan sulit diuji dalam upaya hukum jika tidak tercatat;
- Pengamatan harus dapat diverifikasi. Di era teknologi, sidang sudah dilengkapi rekaman audio-visual. Pengamatan yang tidak konsisten dengan rekaman sidang akan sangat rentan dikritisi;
- Batas antara pengamatan dan keyakinan harus dijaga ketat. Mencampuradukkan keduanya bukan hanya kesalahan konseptual melainkan berpotensi menjadi alasan pembatalan putusan di tingkat kasasi;
- Pengamatan hakim bukan alat bukti "tanpa batas." Ia tunduk pada exclusionary rule (Pasal 235 ayat (3)-(5)) dan dapat diuji legalitasnya, sama seperti alat bukti lainnya.
Dengan kata lain, kedudukan Pengamatan Hakim sebagai alat bukti yang diatur undang-undang justru meningkatkan standar akuntabilitas hakim. Hakim tidak bisa lagi menjadikan pengamatan sebagai "senjata tersembunyi" yang tidak tersentuh kritik karena kini ia terikat pada norma hukum yang dapat diuji di tingkat kasasi maupun PK.
Rambu-rambu Penting
Beberapa hal yang perlu selalu diingat oleh hakim dalam menerapkan Pengamatan Hakim sebagai alat bukti:
- Jangan geser asas praduga tak bersalah. Pengamatan Hakim harus memperkuat pembuktian, bukan menjadi jalan pintas untuk menyimpulkan kesalahan terdakwa tanpa bukti memadai.
- Dasarkan pada fakta, bukan prasangka. Hakim harus sadar bahwa persepsi bisa dipengaruhi oleh bias pribadi. Pengamatan yang digunakan sebagai alat bukti harus benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Selalu tuangkan dalam putusan. Setiap pengamatan yang dijadikan alat bukti wajib ditulis secara eksplisit dalam pertimbangan putusan, sehingga bisa dikontrol dan dikritisi dalam upaya hukum banding maupun kasasi.
- Hormati hak terdakwa. Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa sebagaimana prinsip due process of law.
- Waspadai cognitive bias. Hakim perlu menyadari potensi bias kognitif seperti confirmation bias atau anchoring effect dan mengantisipasinya dengan pendekatan yang sistematis dan objektif.
- Sadari dimensi kasasi dan PK. Pengamatan Hakim yang tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dapat menjadi alasan kasasi. Pengamatan yang keliru secara nyata dapat menjadi dasar PK. Kehati-hatian dan akurasi bukan lagi pilihan melainkan kewajiban hukum.
Penutup
Saya ingin merangkum tulisan ini dalam lima poin utama:
- Pengamatan Hakim adalah alat bukti (bewijsmiddel) berdasarkan Pasal 235 ayat (1) huruf g. Keyakinan Hakim adalah syarat pemidanaan (voorwaarde voor veroordeling) berdasarkan Pasal 244 ayat (1). Keduanya berbeda secara ontologis, epistemologis, dan fungsional.
- Hubungan keduanya bersifat premis-konklusi. Pengamatan adalah salah satu input; Keyakinan adalah output akhir dari proses evaluasi seluruh bukti.
- KUHAP Baru tetap menganut pembuktian negatif. Meskipun jenis alat bukti bertambah dari lima menjadi delapan, frasa "terbukti secara sah dan meyakinkan" tetap mensyaratkan alat bukti yang sah DAN keyakinan hakim.
- Penggantian "petunjuk" menjadi "Pengamatan Hakim" adalah koreksi konseptual, bukan sekadar perubahan istilah. Ini menyelaraskan hukum acara pidana Indonesia dengan standar internasional di mana observasi yudisial (eigen waarneming/judicial observation) telah lama diakui sebagai alat bukti mandiri.
- Pengamatan Hakim yang tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dapat menjadi alasan kasasi, dan pengamatan yang keliru secara nyata dapat menjadi dasar peninjauan kembali. Hal ini menegaskan bahwa kedudukan Pengamatan Hakim sebagai alat bukti resmi justru meningkatkan standar akuntabilitas dan kehati-hatian hakim dalam setiap putusan.
Di era baru ini, hakim dituntut untuk semakin cermat, semakin terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun tetap berpijak pada prinsip-prinsip keadilan yang menjadi fondasi peradilan. Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai panduan awal bagi rekan-rekan hakim dalam menyongsong era penerapan KUHAP Baru yang kita harapkan akan membawa peradilan pidana Indonesia ke arah yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.





