Hakim PN Tuban Vonis Bebas Aris Rozikin dalam Kasus Kekerasan Anak, Ini Pertimbangannya

Majelis Hakim PN Tuban memvonis bebas Aris Rozikin dalam kasus dugaan kekerasan anak. Putusan ini didasari pertimbangan hukum bahwa unsur niat tidak terbukti.
Gedung PN Tuban. Foto : dokumentasi PN Tuban
Gedung PN Tuban. Foto : dokumentasi PN Tuban

MARINews, Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Aris Rozikin (34) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 14 tahun. Putusan bebas ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (21/8).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Aris dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan menuntut pidana penjara selama dua tahun. 

Namun, melalui Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn, majelis hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada niat (mens rea) dari terdakwa untuk melukai anak korban. 

Fakta persidangan menunjukkan terdakwa masuk ke rumah orang tua korban dalam keadaan mabuk, marah-marah, dan sempat saling dorong dengan saksi. Ia kemudian menendang televisi yang berada di ruang tamu.

Televisi tersebut jatuh dan mengenai tangan kanan anak korban yang saat itu sedang menonton dari jarak dekat, hingga menimbulkan memar. 

Berdasarkan visum et repertum dan keterangan dokter ahli di persidangan, luka memar yang dialami korban hanya menimbulkan halangan ringan. Dokter hanya meresepkan paracetamol tanpa perlu rawat inap.

Majelis hakim menegaskan, bila terdakwa memang berniat melukai korban, seharusnya ada bukti kuat yang menunjukkan perbuatan itu dilakukan secara langsung. 

“Apabila terdakwa memiliki tujuan utama untuk melukai anak korban, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim melihat tidak ada halangan bagi terdakwa untuk melukai anak korban secara langsung,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Hal ini diperkuat oleh keterangan terdakwa yang menyatakan dirinya tidak pernah memiliki permasalahan dengan anak korban maupun keluarganya.

Majelis hakim menjelaskan bahwa unsur kesengajaan (opzet) dalam tindak pidana erat kaitannya dengan adanya niat. Dalam perkara ini, tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa secara sadar menghendaki akibat dari tindakannya.

“Meskipun perbuatan sebagaimana di dalam unsur ini terpenuhi, akan tetapi, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya niat (mens rea),” tegas hakim.

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas dasar tersebut, majelis hakim dalam amar putusannya membebaskan Aris Rozikin dari seluruh dakwaan Penuntut Umum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Meski begitu, perkara ini kini sedang dalam proses upaya hukum kasasi yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tuban.

Di sisi lain, dalam berkas perkara terpisah dengan nomor 107/Pid.B/2025/PN Tbn, Aris Rozikin justru telah divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap ayah dari anak korban.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews