Keadilan bagi Laras Faizati: Ketika Kebebasan Ekspresi Berhadapan dengan Hukum

Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2025, ketika Laras, yang bekerja di ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA), mengunggah empat konten di akun Instagram miliknya, @larasfaizati.
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika menjatuhkan putusan terhadap Laras Faizati Khairunnisa | Dok. Penulis
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika menjatuhkan putusan terhadap Laras Faizati Khairunnisa | Dok. Penulis

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, perempuan berusia 26 tahun yang menjadi sorotan publik setelah unggahannya di media sosial dianggap mengandung ujaran kebencian dan hasutan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2025, ketika Laras, yang bekerja di ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA), mengunggah empat konten di akun Instagram miliknya, @larasfaizati. 

Unggahan dimaksud, merupakan respons emosional atas berita meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis Brimob. Dalam unggahan tersebut, Laras menulis kalimat berbahasa Inggris yang dianggap menghina dan menghasut publik untuk melakukan kekerasan terhadap polisi, termasuk kalimat “...Please burn this building down and get them all...” yang ditujukan kepada Mabes Polri

Unggahannya, kemudian viral dan dilaporkan oleh seorang warga bernama Muhammad Lutfi, yang mengaku melihat postingan tersebut di Instagram dan merasa khawatir akan dampaknya terhadap keamanan publik. 

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap Laras pada 1 September 2025 di rumahnya, Jakarta Timur, beserta barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, hingga akun media sosialnya

Sejak itu, Laras menjalani proses hukum dengan tuduhan berlapis, antara lain Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang hasutan di muka umum

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan dasar bahwa postingannya dapat memprovokasi kebencian terhadap aparat dan memicu kerusuhan. 

Namun, tim penasihat hukum dari LBH APIK Jakarta membantah seluruh dakwaan. Mereka menegaskan bahwa unggahan Laras merupakan bentuk ekspresi emosional dan hak berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, bukan hasutan kekerasan

Dalam pledoinya, Laras menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat menghasut atau menimbulkan permusuhan. Dirinya hanya mengekspresikan rasa duka dan kemarahan atas peristiwa yang menimpa korban, seraya mengaku mengalami teror digital dan doxing setelah unggahannya menyebar luas

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai pasal 51 KUHP baru terkait tujuan pemidanaan hingga hal-hal yang wajib dipertimbangkan sebagaimana pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional (baru). Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana terhadap Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan. 

Menurut Majelis Hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, yakni :
-    Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional; 
-    riwayat hidup dan kondisi sosial Terdakwa sebagaimana terungkap di persidangan, menunjukkan bahwa Terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya;

untuk perbuatan seperti yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim akan memilih jenis pidana yang lebih menekankan pada tujuan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa memperbaiki diri, agar dapat menjadi pribadi yang lebih berhati-hati ketika memanfaatkan media sosial dalam kesehariannya. 

Lebih lanjut, “Majelis Hakim juga memperhatikan Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional (baru) yang menekankan pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu diantaranya yakni Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa”, tegas Ketua Majelis.

Selain itu, hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan Terdakwa yang mana tidak ada keadaan yang memberatkan, sedangkan keadaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dipidana dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan yang diajukan, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Terdakwa Laras Faizati bersalah sebagaimana dakwaan alternatif keempat, namun terhadapnya dipidana selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani selama menjalankan pidana pengawasan selama 1 tahun. 

Hakim memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Kasus Laras menjadi cermin bagaimana kebebasan berekspresi dan penegakan hukum kerap beririsan secara rumit di ruang digital. 

Putusan ini dipandang sebagai angin segar bagi penegakan keadilan berbasis hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan generasi muda yang aktif bersuara di media sosial. Putusan ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya dipahami secara tekstual dalam pasal-pasal pidana, tetapi juga kontekstual dalam memahami suara rakyat.