Hakim Profesional dan Berintegritas: Kelola Penghasilan dengan Rasa Syukur dan Kesederhanaan

Ia berpesan, agar senantiasa meningkatkan rasa syukur dan rasa berbagi kepada sesama, dan menghindari hedonisme dan kemewahan.
KMA dalam kegiatan diskusi “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” | Dok. Humas MA
KMA dalam kegiatan diskusi “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” | Dok. Humas MA

MARINews, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., , menegaskan kembali komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan integritas dan profesionalitas Hakim. 

Hal tersebut disampaikan Ketua MA saat menyampaikan Pidato Kunci dalam kegiatan diskusi yang bertajuk “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) secara luring dan daring, yang dihadiri hakim pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, pada Rabu (21/1).

 “Seluruh masyarakat berharap penuh pada Hakim yang profesional dan berintegritas. Penghasilan yang diterima oleh Hakim hendaknya dimaknai kesempatan untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas.” tegas Ketua MA.

Ia berpesan, agar senantiasa meningkatkan rasa syukur dan rasa berbagi kepada sesama, dan menghindari hedonisme dan kemewahan.

Kenaikan penghasilan hakim, menurutnya, merupakan pintu masuk untuk menegakkan aturan KEPPH secara tegas. 

“Pimpinan Mahkamah Agung sudah berkomitmen penuh untuk menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan Hakim yang melanggar KEPPH. Tidak ada toleransi lagi bagi pelayanan yang transaksional. MA dan Komisi Yudisial juga telah sepakat untuk hal tersebut,” tutur mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu.

Prof. Sunarto menyebutkan, pelayanan yang transaksional adalah hal yang sangat merugikan lembaga peradilan dan masyarakat. 
Menurutnya, Mahkamah Agung akan tegas memberlakukan zero tolerance bagi para hakim yang terbukti melakukan pelayanan hukum yang transaksional. 

“Bukan hanya Rp100 Juta, Rp10 Juta, tapi meminta dan menerima gratifikasi uang perkara Rp1.000 pun, akan kami tindak tegas. Pilihannya ada dua, silahkan berhenti menjadi hakim atau diberhentikan,” tegas Prof. Sunarto.

Kegiatan Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berisi diskusi, sosialisasi dan penyampaian materi dari Ligwina Hananto (CEO & Lead Financial Trainer QM Financial), Syahrial, S.Pt, M.Si, CFP (Gold Investment Department Head PT BSI) dan Rahma Dwigunawati, CFP, QWP, AWP (Financial Planner Certified dari BTN).
Acara dipandu dan dimoderatori oleh Hakim Yustisial MA, Selviana Purba.

Dalam sambutannya, Prof. Yanto, Ketua Umum PP IKAHI menyebutkan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan para Hakim mampu menjalankan perencanaan keuangan dengan baik. 

Tujuan diskusi ini, sebut Prof. Yanto, tidak hanya meningkatkan literasi dan kemampuan hakim dalam mengelola keuangan pribadi, tetapi juga memperkuat internalisasi nilai-nilai KEPPH dalam kehidupan pribadi dan profesional hakim.

“Sehingga, peningkatan penghasilan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan keluarganya, tanpa mengurangi integritas, kehormatan, dan wibawa lembaga peradilan,” tegas Prof. Yanto, yang juga merupakan Ketua Muda Pengawasan MA.

Penulis: Andi Aulia Rahman
Editor: Tim MariNews