Hakim Wasmat Laksanakan Pengawasan di Lapas Kelas III Sinabang

Pengawasan dan pengamatan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek administratif, kondisi hunian warga binaan, hingga pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas.
(Foto: Hakim Wasmat Laksanakan Pengawasan di Lapas Kelas III Sinabang | Dok. PN Sinabang)
(Foto: Hakim Wasmat Laksanakan Pengawasan di Lapas Kelas III Sinabang | Dok. PN Sinabang)

MARINews, Sinabang – Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri Sinabang melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pidana pada Selasa (07/04/2026). 

Kegiatan ini berlangsung di LAPAS Kelas III Sinabang sebagai bagian dari agenda rutin triwulanan guna memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin oleh Hakim Koordinator Rio Rinaldo Agusshandy, S.H., bersama tim yang terdiri dari para hakim yakni Anton Nursaleh Siregar, S.H., dan Tommy Andryan, S.H. 

Tim juga didampingi oleh unsur kepaniteraan dan staf teknis, termasuk Panitera Muda Pidana, analis perkara, dokumentalis hukum, serta operator layanan operasional dan diterima langsung oleh Kepala Lapas kelas III Sinabang Nazaryadi,S.K.M.,S.H.,M.H.

Pengawasan dan pengamatan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek administratif, kondisi hunian warga binaan, hingga pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas. 

Berdasarkan hasil pengamatan, secara umum pelaksanaan putusan pengadilan telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim Wasmat juga melakukan wawancara langsung dengan lima warga binaan pemasyarakatan yang berasal dari berbagai klasifikasi perkara, antara lain tindak pidana narkotika, pencurian, dan pornografi. 

Dari hasil wawancara tersebut, diperoleh gambaran bahwa para warga binaan telah menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan, serta memperoleh hak-hak dasar seperti pembinaan, makanan, dan kesempatan mengikuti program integrasi.

Salah satu warga binaan yang diwawancarai adalah MR, yang menjalani pidana penjara selama empat tahun dalam perkara narkotika berdasarkan Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2025/PN Snb. Selain itu, diwawancarau pula warga binaan RR yang dijatuhi pidana enam tahun penjara, serta BH, yang keduanya juga terkait perkara narkotika.

Kepala Lapas kelas III Sinabang Nazaryadi,S.K.M.,S.H.,M.H.,menyampaikan bahwa dari sisi pembinaan, pihak lapas telah melaksanakan program pembinaan fisik dan mental secara rutin. 

“Pembinaan fisik dilakukan melalui kegiatan senam pagi harian, sedangkan pembinaan mental dilakukan melalui pengajian, penyuluhan keagamaan, serta kegiatan nasional seperti upacara hari besar,” ujar Nazaryadi.

Selain itu, Nazaryadi menjelaskan warga binaan juga diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan olahraga dan pelatihan keterampilan sebagai bekal reintegrasi sosial.

Nazaryadi juga menerangkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, khususnya konsumsi makanan juga telah berjalan secara teratur dengan frekuensi tiga kali sehari. 

Hal ini menjadi indikator penting bagi Tim Wasmat dalam menilai terpenuhinya standar pelayanan minimum di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Di bidang hak integrasi, program seperti Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat telah tersedia bagi narapidana yang memenuhi syarat, khususnya yang telah menjalani dua pertiga masa pidana. 

Selain itu, pemberian remisi, baik remisi khusus Idul Fitri maupun remisi keagamaan lainnya, juga menjadi bagian dari pelaksanaan hak narapidana.

Terkait kondisi umum lapas, Tim Wasmat tidak menemukan permasalahan yang signifikan selama pelaksanaan pengawasan. 

Namun demikian, pihak lapas tetap mengharapkan adanya bimbingan dan arahan dari hakim pengawas dan pengamat, khususnya dalam aspek hukum dan pembinaan para warga binaan.

Hakim Koordinator Rio Rinaldo Agusshandy, S.H., menyampaikan kegiatan ini merupakan implementasi dari fungsi kontrol yudisial terhadap pelaksanaan putusan pidana sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana terpadu. 

“Melalui pengawasan yang berkesinambungan, diharapkan tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa tujuan pemidanaan, yakni pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, dapat tercapai secara optimal,” kata Rio.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, ujar Rio, Pengadilan Negeri Sinabang menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan setiap proses pemidanaan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.(*)


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.