Sejumlah wilayah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir sejak akhir November 2025 dilanda bencana alam berupa banjir dan tanah longsor akibat curah hujan yang tinggi. Bencana tersebut terjadi di beberapa daerah, antara lain di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi ini berdampak pada aktivitas masyarakat, infrastruktur publik, serta penyelenggaraan layanan pemerintahan, termasuk layanan peradilan di sejumlah satuan kerja pengadilan negeri.
Di Provinsi Aceh, banjir yang melanda beberapa kabupaten menyebabkan terganggunya akses menuju gedung pengadilan. Pada salah satu Pengadilan Negeri di wilayah terdampak, genangan air sempat menghambat mobilitas aparatur dan masyarakat pencari keadilan.
Menyikapi kondisi tersebut, pimpinan satuan kerja melakukan penyesuaian layanan, antara lain dengan penjadwalan ulang persidangan yang bersifat non-urgent, serta optimalisasi pelayanan administrasi melalui mekanisme daring dan PTSP terbatas, dengan tetap memperhatikan keselamatan pegawai dan pengguna layanan.
Sementara itu, di Sumatera Utara, banjir yang melanda kawasan perkotaan dan pesisir turut mempengaruhi operasional Pengadilan Negeri setempat. Akses jalan menuju gedung pengadilan sempat terendam sehingga sebagian persidangan ditunda dan dijadwalkan ulang, khususnya perkara yang menghadirkan para pihak secara langsung. Untuk menjaga keberlangsungan layanan, pengadilan tetap membuka pelayanan administrasi perkara dengan pengaturan jam layanan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Curah hujan tinggi yang memicu banjir dan longsor menyebabkan keterbatasan mobilitas aparatur peradilan. Di beberapa satuan kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sistem penyesuaian, termasuk pengaturan ulang jadwal sidang dan pemberian informasi aktif kepada para pihak mengenai perubahan jadwal melalui media resmi pengadilan.
Menyikapi kondisi tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap keselamatan aparatur peradilan dan kelangsungan layanan hukum. Satuan kerja peradilan di wilayah terdampak bencana diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, sepanjang tetap menjamin hak-hak pencari keadilan dan kelancaran proses peradilan.
Bencana alam ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan lembaga peradilan dalam menghadapi kondisi darurat. Dengan koordinasi internal yang baik serta komunikasi yang terbuka kepada masyarakat, layanan peradilan tetap diupayakan berjalan secara proporsional di tengah keterbatasan akibat bencana.
Mahkamah Agung bersama seluruh badan peradilan di bawahnya terus memantau perkembangan kondisi di wilayah terdampak dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Diharapkan, situasi segera membaik dan seluruh aktivitas peradilan dapat kembali berjalan normal seiring dengan proses pemulihan pascabencana.



