MARINews, Jakarta - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar seminar nasional dengan tema 'Memutus Mata Rantai Judicial Corruption : Sinergi Pengawasan, Penindakan dan Integritas Moral' di Balairung, Mahkamah Agung, Selasa (9/12/2025).
Seminar Nasional ini menghadirkan 3 Narasumber yakni Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Suradi, S.H., S.Sos. M.H., Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta, S.H., LL.M. dan Plt. Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan Sulistyo, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Suradi, S.H., S.Sos. M.H. menyampaikan pentingnya program strategis dalam memberantas judicial corruption melalui pembangunan dan evaluasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), kebijakan kesejahteraan aparatur, dan pembinaan integritas.
"Perlu ada sinergi pengawasan internal dan eksternal yakni penguatan antara pengawasan fungsional dengan pengawasan melekat kita gabungkan," tegas Suradi, S.H., S.Sos. M.H.
Sementara itu, Joko Hermawan Sulistyo, S.H., M.H. dalam seminar nasional ini menjabarkan tipologi dan modus suap sampai dengan instrumen deteksi dini judicial corruption melalui Laporan Hasil Kekayaan Negara (LHKPN).
"Ketika kita hidup sederhana kita tidak akan kesusahan mengisi LHKPN, kalau ada harta yang bersumber dari penghasilan yang tidak sah kita akan susah mengisi ini, ketika disinkronkan tidak akan pas, LHKPN ini sering kita gunakan untuk perkara gratifikasi dan TPPO," papar Joko Hermawan Sulistyo, S.H., M.H.
Tak kalah penting, Sukma Violetta, S.H., LL.M. dalam kesempatan ini menjelaskan kewenangan Komisi Yudisial mencegah judicial corruption melalui proses seleksi Calon Hakim Agung dan kolaborasi tiga lembaga yakni MA, KY dan KPK.
"Saya mengharapkan ada koordinasi antar lembaga, KY melakukan tugasnya kemudian sharing ke Mahkamah Agung dan ada juga KPK, sebaiknya memang ada kerjasama antar tiga lembaga," ujar Sukma Violetta, S.H., LL.M.
Sebagai informasi, Seminar Nasional yang dimoderatori oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Lucia Ridayanti, S.H., M.H. ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan tingkat banding, pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan tingkat pertama, dan seluruh warga peradilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung baik secara luring maupun daring.


