MARINews, Ngamprah - Pegadilan Agama Ngamprah kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menghadirkan pelayanan yang baik kepada para pencari keadilan.
Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan optimalisasi dalam setiap pelaksanaan mediasi, baik yang difasilitasi oleh Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim.
Lembaga Mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan modern yang menekankan pada penyelesaian sengketa dengan bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bersama.
Di tengah hiruk pikuknya dinamika yang terjadi di pengadilan, mediasi menjadi bukti bahwa perdamaian dapat dicapai dengan keterlibatan aktif para pihak yang pada akhirnya dapat menyederhanakan proses beperkara di pengadilan secara efektif dan efisien.
Dalam kesempatan ini, Mediator Hakim Pengadilan Agama Ngamprah berhasil mendamaikan pihak dalam perkara perceraian yang berujung pada pencabutan perkara.
Perkara yang dilakukan mediasi adalan perkara Cerai Talak (permohonan perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri).
Perkara perceraian merupakan perkara yang wajib dilakukan mediasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
Menurut Hakim Mediator Sri Nur‘Ainy Madjid, S.H.I., M.H, proses mediasi ini akan terasa sulit bila dilakukan dengan tensi yang tinggi, perlu disikapi dengan pikiran yang tenang serta didorong adanya kesediaan kedua belah pihak untuk sama-sama berfikir dan menimbang sisi kebaikan dan keburukan dari adanya perceraian ini.
Lebih lanjut, “bahwa kesepakatan damai yang dicapai sejatinya merupakan kemenangan bersama, dengan menempatkan keutuhan rumah tangga di atas ego masing-masing,” tuturnya.
Pada kesempatan lain, Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Dr. Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H. menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang terbaik khususnya pada upaya perdamaian para pihak melalui proses mediasi.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa keberadaan Pengadilan Agama tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai lembaga yudisial namun juga memiliki peran dalam melakukan upaya perdamaian diantara para pihak melalui lembaga mediasi,” pungkasnya.
Mediasi bukan sekadar formalitas hukum belaka, melainkan merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kedamaian.
Mediator memiliki peran strategis dalam menumbuhkan semangat musyawarah dan menjaga marwah peradilan sebagai tempat penyelesaian masalah, bukan sekadar arena pertentangan dan perdebatan.
Keberhasilan mediasi pada akhirnya mencerminkan wajah lembaga peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menyemai keharmonisan sosial dan keadilan yang menentramkan.



