Ini Materi Ligwina Hananto Di Kegiatan Penguatan Literasi Perencanaan Dan Pengelolaan Keuangan PP IKAHI

Salah satu narasumber yang Ligwina Hananto, yang merupakan CEO dan Lead Financial Trainer QM Financial.
Ligwina Hananto, CEO & Lead Financial Trainer QM Financial hadir dalam kegiatan penguatan literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim | Dok. Penulis
Ligwina Hananto, CEO & Lead Financial Trainer QM Financial hadir dalam kegiatan penguatan literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim | Dok. Penulis

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyelanggarakan kegiatan penguatan literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim, Rabu (21/1).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh seluruh anggota IKAHI se-Indonesia, menghadirkan para pakar di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan. 

Salah satu narasumber yang Ligwina Hananto, yang merupakan CEO dan Lead Financial Trainer QM Financial.  

Ligwina juga aktif memberikan pencerahan pengelolaan keuangan di sosial media.

Dalam kegiatan dimaksud, Ligwina membawakan materi dengan judul keadilan bagi dompet sendiri: strategi pengelolaan  keuangan pribadi. 

Ligwina menyampaikan pengelolaan keuangan harus dimulai dari mengatur cash flow, di mana minimal 10 persen digunakan untuk menabung yang dapat berbentuk tabungan dan investasi. Sedangkan 20 persen maksimal, pendapatan digunakan untuk memenuhi gaya hidup.

Bahwa seseorang yang telah memiliki pekerjaan dan penghasilan, termasuk juga hakim diperbolehkan memiliki cicilan atau hutang. Namun nilainya perlu dibatasi, yakni jumlahnya tidak boleh melebihi dari 30 persen. 

Hutang tersebut, dapat berupa KPR rumah, paylater, pinjaman online dan segala bentuk lainnya. 

Sedangkan untuk pengeluaran rutin juga harus dibatasi maksimalnya dari penghasilan yang diperoleh, di mana 40 persen dari pendapatan adalah ambang batas untuk memenuhi kebutuhan rutin, seperti biaya transportasi, sekolah anak, biaya makan dan minum sekeluarga, serta pengeluaran rutin lainnya. 

Ligwina dalam paparannnya, juga menekankan pentingnya proteksi pendapatan melalui bisnis (seandainya tidak dilarang oleh kode etik), investasi properti, surat berharga dan bentuk lainnya seperti membeli dan menyimpan logam mulia.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews