MARINews, Meureudu– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu berhasil mendamaikan pihak BMKG Aceh Besar dengan terdakwa Maimun bin M. Ali melalui penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam perkara pidana penadahan.
Langkah ini menegaskan komitmen peradilan untuk menghadirkan keadilan yang humanis, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian korban serta menjaga keharmonisan sosial.
Kasus bermula pada April 2025 ketika terdakwa membeli empat unit baterai kering hasil curian milik BMKG Aceh Besar dari dua rekannya seharga Rp1,2 juta.
Sebagian baterai kemudian dijual ke pengepul barang bekas untuk melunasi utang, yang menimbulkan kerugian sekitar Rp20 juta bagi BMKG.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dalam proses persidangan, terdakwa bersama saksi Ferizal dan Muhammad sepakat berdamai dengan pihak BMKG yang diwakili Andi Azhar Rusdin, S.Si.
Kesepakatan damai tersebut meliputi pengakuan kesalahan, pembayaran ganti rugi total Rp6 juta yang diserahkan melalui saksi M. Jafar, serta pengembalian satu unit baterai.
Tiga baterai lainnya akan dikembalikan setelah selesai digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
Sidang putusan pada Rabu (3/9) dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhtaruddin Ammar, S.H., dengan anggota Wigati Taberi Asih, S.H., dan Laila Almira, S.H.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan.
Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan satu tahun.
Putusan ini memberi kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri sekaligus menjadi peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Majelis hakim juga menegaskan pentingnya penyelesaian damai sebagai upaya memulihkan hubungan sosial dan mengurangi dampak negatif bagi korban.
Majelis hakim menilai putusan ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Pendekatan ini memungkinkan tercapainya keadilan menyeluruh karena tidak semata-mata menindak pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian korban serta menjaga keharmonisan masyarakat.
Ketua PN Meureudu, Samsul Maidi, S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan penerapan RJ tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan hukum yang lebih humanis.
Keberhasilan ini menunjukkan peradilan mampu memberi ruang pemulihan dan perdamaian bagi semua pihak.