MARINews, Jakarta-Panitera Mahkamah Agung RI memberikan kiat untuk mencegah timbulnya kerugian akibat modus penipuan berkaitan penanganan perkara.
Selain itu, Panitera MA juga menyarankan masyarakat atau pihak berperkara untuk mengonfirmasikan dokumen meragukan atau surat diduga palsu di nomor Hotline Mahkamah Agung ext 318, IG Kepaniteraan MM, kepaniteraan.ma_info, WA pengaduan kepaniteraan MA di nomor 08118204028.
Kiat dan nomor hotline ini kembali dimunculkan setelah munculnya sebuah surat palsu berkop Mahkamah Agung dengan nomor 141/Pan-Mud/Pdt/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani Panitera Muda Perdata.
Kiat untuk mencegah tertipu oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Mahkamah Agung sangatlah mudah.
Panitera MA memberikan kiat bahwa berkaitan penanganan perkara, para pihak harus mencari semua informasi dari kanal resmi yang disediakan Mahkamah Agung.
Terdapat dua kanal resmi terkait informasi proses penanganan perkara. Kanal pertama adalah Info Perkara Mahkamah Agung : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ perkara dan kanal kedua adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung: https://putusan3.mahkamahagung.go.id.
Apabila para pihak mengambil informasi dari kedua kanal tersebut, maka dapat dipastikan informasi yang diberikan adalah benar.
Lembar informasi yang tersaji dari kedua sistem informasi tersebut dilengkapi dengan QR Code, yang apabila dipindai akan merujuk kepada alamat URL (Uniform Resource Locator) yang menjadi sumber informasi.
Panitera MA juga menyampaikan para pihak berperkara harus mengabaikan semua permintaan dari seseorang yang mengaku pejabat dan atau pegawai Mahkamah Agung atau pihak lain yang mengaku dapat mengurus/memenangkan perkara di Mahkamah Agung, termasuk permintaan menghubungi panitera pengganti yang disampaikan melalui surat yang langsung disampaikan kepada pihak berperkara.
Apabila menerima dokumen yang memuat tanda tangan majelis dan panitera pengganti, dokumen tersebut dapat diduga palsu. Hal ini karena dokumen yang disampaikan kepada pihak berbentuk salinan.
Berikutnya, apabila pihak berperkara menerima surat yang disampaikan bukan oleh petugas pengadilan atau petugas pos yang menyampaikan surat tercatat, dan surat tersebut berisi informasi penerimaan dan registrasi perkara yang disertai permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat lain dengan maksud mengklarifikasi atau alasan lain, agar hal tersebut diabaikan.
Terakhir, apabila menerima dokumen yang meragukan dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui Hotline Mahkamah Agung ext 318, IG Kepaniteraan MM, kepaniteraan.ma_info, WA pengaduan kepaniteraan MA 08118204028.