Ramai dalam perbincangan netizen di media sosial, narasi yang menyudutkan Pengadilan Negeri Muara Bulian melarang peliputan persidangan dalam sengketa perdata antara Muhammad Fadhil Arif melawan Sekda Batang Hari dkk, Provinsi Jambi.
Persidangan yang diselenggarakan terbuka untuk umum, Selasa (24/2), masih dalam dengan agenda sidang pertama.
Juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sultan Agung, S.H., M.H. dalam kesempatan wawancara dengan redaksi MARINews menyampaikan tidak ada larangan liputan persidangan dalam perkara tersebut.
“Seluruh mekanisme izin peliputan persidangan melalui pengambilan video dan/atau foto dalam ruang sidang merupakan otoritas Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, sebagaimana Pasal 4 ayat (6) PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan”, ujar Jubir PN Muara Bulian.
Sultan juga menambahkan, permohonan izin pengambilan foto dan video dalam rangka meliput persidangan wajib disampaikan kepada Majelis Hakim sebelum persidangan dimulai.
Sebelum persidangan, tidak ada permohonan tersebut dari rekan-rekan jurnalis yang disampaikan langsung kepada Majelis Hakim. Permohonan baru disampaikan setelah Majelis Hakim menutup persidangan, tambah Sultan.
Ia, juga menegaskan ketidakbenaran narasi di publik yang menyatakan Majelis Hakim walkout. Pengadilan Negeri Muara Bulian, selalu terbuka terhadap permohonan peliputan persidangan.
Sebagai informasi, persidangan ini menjadi perhatian publik karena Muhammad Fadhil Arif merupakan Bupati Kabupaten Batang Hari, yang mengajukan gugatan kepada Sekda Batang Hari dkk.
Peristiwa ini, dapat menjadi pembelajaran bagi para warganet untuk tidak melihat suatu peristiwa secara sepenggal. Demikian juga, bagi rekan-rekan jurnalis sudah sepatutnya peliputan persidangan wajib bersandar pada peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

