MARINews, Lamongan – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan.
PN Lamongan berhasil melaksanakan eksekusi riil berupa pembayaran sejumlah uang secara sukarela oleh pihak yang kalah dalam perkara perdata, Rabu (13/8/2025).
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Lamongan, Florenca Crisberk Hutubessy, S.H., bersama para pemohon dan termohon eksekusi di kantor PN Lamongan. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Lmg yang diterbitkan Ketua PN Lamongan, Ali Sobirin, S.H., M.H.
Perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan Ongki Wijaya Ismail Putra, S.T. selaku penggugat terhadap H. Suharsono, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Lmg. Majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian dan menghukum penggugat untuk membayar ganti kerugian kepada tergugat dan turut tergugat III.
Upaya hukum peninjauan kembali (PK) pun sempat diajukan ke Mahkamah Agung dengan Nomor 468 PK/PDT/2025, namun ditolak. Dengan demikian, putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Amar putusan PN Lamongan tertanggal 19 September 2024 menghukum penggugat konvensi/termohon eksekusi untuk membayar Rp100.000.000 kepada H. Suharsono (tergugat konvensi/pemohon eksekusi) dan Rp50.000.000 kepada Faris Yulinar Maurizal (turut tergugat III).
Didik Agus Purnomo, selaku kuasa hukum termohon eksekusi, hadir memenuhi amar putusan dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp150.000.000 kepada Panitera PN Lamongan.
H. Suharsono hadir dan langsung menerima bagiannya sebesar Rp100 juta. Sementara Faris Yulinar Maurizal yang tidak hadir, akan menerima haknya sebesar Rp50 juta melalui kepaniteraan PN Lamongan.
Seluruh proses eksekusi dituangkan dalam Berita Acara Pemenuhan Amar Putusan yang ditandatangani bersama panitera, para pihak, serta disaksikan saksi. Proses eksekusi berlangsung lancar dan tanpa hambatan.
PN Lamongan menegaskan eksekusi sukarela ini menjadi bukti nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sebagai wujud supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara.
Pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk menegakkan keadilan dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.