MARINews, Jakarta - Mahkamah Agung RI, menggelar konfrensi pers berkaitan dengan peristiwa terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H. dan kekerasan yang dialami Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Termaziduhu Waruwu, S.H., yang berlangsung belum lama ini.
Konfrensi pers tersebut, disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. KP.H. Yanto, S.H., M.H., di ruang Media Center Mahkamah Agung Ri, Senin (10/11).
Prof Yanto menyampaikan seluruh Pimpinan dan keluarga besar Mahkamah Agung RI menyampaikan turut priharin dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami Hakim PN Medan dan Panitera PN Sibolga tersebut.
“Pimpinan Mahkamah Agung RI telah memerintahkan kepada Dirjen Badilum, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk mengambil langkah yang cepat dan tepat, guna mengatasi segala akibat dari peristiwa kebakaran tersebut,” ujar Hakim Agung RI tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Uninsula Semarang itu, menjelaskan. Ketua Mahkamah Agung memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, untuk segera melaporkan tindakan kekerasan terhadap Panitera PN Sibolga kepada pihak Kepolisian.
“Laporan kepada pihak kepolisian, untuk menghidari terulangnya persitiwa kekerasan terhadap petugas eksekusi,” ujar Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Ia juga menambahkan, Ketua Mahkamah Agung menegaskan, akan selalu berdiri di belakang dan mendukung Para Hakim dan seluruh aparatur pengadilan di wilayah Republik Indonesia yang berjuang menegakkan hukum dan keadilan.
“Segala bentuk intervensi judicial, contempt of court maupun ancaman dan tindakan kekerasan fisik maupun psikis kepada aparatur pengadilan di seluruh wilayah Republik Indonesia, dikutuk oleh Ketua dan segenap jajaran pimpinan Mahkamah Agung RI,” tegasnya.
Di ujung konfrensi pers, Prof Yanto menyampaikan ucapan terima kasih pada Ketua Mahkamah Agung dan seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan, yang telah tergerak hati untuk memberikan dukungan moril maupun materiil kepada rekan kerja yang sedang mengalami musibah.





