MARINews, Surabaya - Peningkatan layanan administrasi pengadilan dan persidangan secara elektronik terus ditingkatkan oleh Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya. Bahkan, digitalisasi layanan tersebut, telah menjadi kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI.
Sebagai salah satu kawal depan MA RI, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya secara berkelanjutan melakukan sosialisasi kebijakan administrasi dan persidangan secara elektronik.
Pasca-pelantikan dan pengambilan sumpah Advokat di wilayah hukum PT Surabaya, dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau e-court, Kamis (17/10).
Narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama PT Surabaya dan diikuti ratusan advokat yang baru diambil sumpah tersebut, adalah Bambang Kustopo, S.H., M.H., Jubir dan Hakim Tinggi PT Surabaya.
Dalam paparannya, Bambang menyampaikan pentingnya pemahaman komprehensif bagi para advokat baru mengenai kebijakan administrasi perkara dan persidangan digital yang disusun oleh Mahkamah Agung RI.
Sejak tahapan pendaftaran, pembayaran panjar perkara, persidangan (jawab jinawab, penyampaian bukti surat dan kesimpulan) dalam perkara perdata, sudah memanfaatkan kemudahan dan kemajuan teknologi.
“Sehingga, akses terhadap keadilan semakin dekat dirasakan oleh masyarakat,” ujar mantan Hakim Tinggi PT Palangka Raya tersebut.
Ia juga menegaskan, selain kemudahan akses terhadap keadilan, kebijakan e-court diterapkan untuk meminimalisir praktek kecurangan dalam administrasi perkara seperti potensi kelebihan pembayaran panjar perkara sampai dengan pengembalian sisa panjar perkara, dapat terminimalisir dengan adanya e-court.
Kegiatan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, disambut positif oleh para Advokat yang baru saja diambil sumpah.
Sebagai informasi, kebijakan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik berlaku dalam perkara pidana, sebagaimana PERMA Nomor 8 Tahun 2022, serta untuk upaya hukum diatur dalam PERMA Nomor 6 Tahun 2022.