Bengkulu - Menutup bulan Januari 2026, Aula Utama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu menjadi saksi gelaran agenda krusial pada Rabu (28/01/2026).
Pertemuan tersebut, bertajuk "Pembinaan dan Rapat Kesepahaman Terhadap Pemahaman Hukum serta Komitmen Peningkatan Kinerja dan Integritas", dihadiri oleh seluruh pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Bengkulu.
Rangkaian acara ini terbagi dalam beberapa poin penting yang menjadi pedoman kerja bagi seluruh aparatur peradilan:
1. Memahami Lapis-Lapis Pengawasan
Dalam sesi pembinaan, Wakil Ketua PTA Bengkulu, Drs. Wahyudi, S.H., M.H., memberikan paparan mendalam mengenai sistem pengawasan, pengaduan, dan hukuman disiplin.
Ia mengingatkan setiap gerak-gerik aparat peradilan dipantau secara ketat melalui dua jalur yakni pertama, internal (Mahkamah Agung) melalui pengawasan melekat dan fungsional.
Kedua, eksternal melalui Komisi Yudisial (KY). Langkah ini, ditegaskan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai pengingat agar setiap individu tetap berada pada rel etika yang benar, serta memberikan efek jera melalui hukuman disiplin bagi mereka yang terbukti melanggar.
2. E-Binwas: Peran PTA sebagai Voorpost Mahkamah Agung
Dirinya juga memaparkan latar belakang pentingnya pembinaan dan pengawasan (Binwas) dengan merefleksikan berbagai kejadian pelanggaran disiplin yang pernah terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam konteks modernisasi, Drs. Wahyudi menekankan pentingnya optimalisasi aplikasi E-Binwas serta mempertegas posisi Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost atau garda terdepan Mahkamah Agung dalam menjaga integritas di daerah.
3. Apresiasi Atas "Nir-Pengaduan" di Tahun 2025
Kabar membanggakan disampaikan di tengah forum. Iamenyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran aparat Pengadilan Agama se-wilayah PTA Bengkulu.
Sepanjang tahun 2025, tercatat tidak ada satu pun pengaduan yang masuk dari masyarakat. Capaian ini, jadi bukti nyata bahwa kinerja dan kualitas pelayanan di wilayah Bengkulu telah berjalan dengan sangat baik dan profesional.
4. Strategi Preventif dan Responsif
Agar prestasi tersebut tetap terjaga, dipaparkan pula langkah-langkah mitigasi pelanggaran yang terdiri dari dua metode.
Pertama, tindakan preventif yaitu upaya pencegahan dini melalui sosialisasi dan edukasi. Dirinya mencontohkan salah satunya adalah dengan melakukan penandatanganan pakta integritas di awal tahun, jangan hanya dijadikan kegiatan ceremonial belaka, tetapi juga reminder bagi kita semua.
Kedua, perbuatan responsif yaitu tindakan cepat dalam menanggapi gejala pelanggaran sebelum menjadi masalah yang lebih besar. Dalam hal ini, ia mengungkapkan pesan mendalam dan jangan sampai terjadi pada diri kita atau keluarga kita. Salah satu diantaranya adalah penjatuhan hukuman disiplin (kumdis) dari yang ringan hingga yang berat seperti pemberhentian secara tidak hormat.
5. Pesan Haru dan Pamitnya Sang Wakil Ketua
Di penghujung sesi, suasana khidmat berubah menjadi haru. Drs. Wahyudi menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh jajaran hakim dan pegawai atas interaksi selama beliau berdinas.
Momen ini, sekaligus menjadi ajang perpisahan resmi, seiring dengan kabar promosi jabatan beliau menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Pertemuan dimaksud bukan hanya sekadar rapat, melainkan menjadi momentum bagi seluruh aparatur di wilayah PTA Bengkulu untuk terus menjaga komitmen integritas demi marwah peradilan yang luhur.



