MARINews, Kefamenanu - Pengadilan Negeri Kefamenanu kembali menegaskan komitmen terhadap penerapan restorative justice.
Dalam perkara pidana Nomor 37/Pid.B/2025/PN Kfm, Majelis Hakim yang diketuai Randi Ednikora Romadhon, S.H., bersama Marya Meilani Teuf, S.H. dan Muhammad Alvi Sadewo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota menjatuhkan vonis 3 bulan 20 hari penjara kepada Para Terdakwa penganiayaan, Yulianus Eko alias Juli dan Bernabas Eko alias Nabas.
Para Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang”, sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Melalui penerapan restorative justice, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu yang menangani perkara telah berhasil mendamaikan para pihak secara secara adat, dimana Keluarga Para Terdakwa menyerahkan 1 ekor babi, 50 kilogram beras, dan uang Rp1 juta kepada korban Anselmus Eko alias Ansel, disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perdamaian yang dilakukan para pihak menjadi alasan yang meringankan hukuman terdakwa, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Meskipun perdamaian telah tercapai, perbuatan Para Terdakwa tetap memenuhi unsur tindak pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun perdamaian tersebut menjadi dasar pertimbangan meringankan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan.
Majelis Hakim menegaskan, penerapan keadilan restoratif bukan untuk menghapuskan pidana, melainkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat agar tercipta harmoni sosial.
Sebagai informasi sebelumnya, antara keluarga korban dan Para Terdakwa telah dilakukan upacara adat perdamaian di Desa Naekake A, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dalam acara tersebut, keluarga korban menerima denda adat dan menyatakan tidak lagi menyimpan dendam.
Tokoh masyarakat yang hadir, Wilhelmus Bani, menyampaikan perdamaian berlangsung tulus dan disertai tangisan haru kedua belah pihak.
Putusan ini menjadi contoh penerapan nyata keadilan restoratif di tingkat pengadilan, sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan bermartabat.
Majelis Hakim menegaskan pemidanaan tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan ketertiban sosial.
“Tujuan pemidanaan bukan pembalasan, melainkan menjaga rasa keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat,” tegas Majelis Hakim.





