Perkara Pengeroyokan di PN Sambas Berakhir Damai

Semangat islah dan ukhuwah menjadi landasan moral dalam penyelesaian perkara secara bermartabat.
Foto Sesaat setelah penandatanganan perjanjian perdamaian | Dok. PN Sambas
Foto Sesaat setelah penandatanganan perjanjian perdamaian | Dok. PN Sambas

MARINews, Sambas – Nuansa bulan suci Ramadhan 1447 H menjadi momentum penuh makna dalam penyelesaian perkara pidana Nomor 37/Pid.B/2026/PN Sbs di Pengadilan Negeri (PN) Sambas. 

Perkara tindak pidana pengeroyokan tersebut berakhir dengan perdamaian melalui pendekatan restorative justice, yang kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian, tertanggal 3 Maret 2026 dan ditandatangani oleh korban dan para terdakwa di hadapan Majelis Hakim, pada Selasa (3/3).

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Akbar Fariz Tandjung, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi Puti Almas, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota I dan Dina Uli Simbolon, S.H. selaku Hakim Anggota II, serta Irma Mayasari, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Perkara ini bermula ketika korban yang dalam keadaan mabuk terlibat percekcokan dengan seorang pengunjung lain di sebuah warung kopi di Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Keributan tersebut berlanjut hingga pemilik warung memanggil para terdakwa, yang kemudian datang bersama rekannya. 

Dalam situasi yang memanas, para terdakwa secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban di muka umum hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian pelipis dan bibir.

Dalam persidangan, terdakwa I dan terdakwa II secara terbuka mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, serta memohon maaf kepada korban. 

Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila kembali melakukan pelanggaran.

Korban, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, menyatakan telah memaafkan para terdakwa dengan tulus. 

Korban berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga dan para terdakwa benar-benar menyadari kesalahannya. 

Para pihak sepakat untuk saling memaafkan serta tidak akan mengajukan tuntutan kerugian di kemudian hari terkait perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan menegaskan, pentingnya penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial. 

“Restorative justice bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana, melainkan mengedepankan kesadaran, penyesalan, dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Perdamaian ini harus dimaknai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan,” ujar Ketua Majelis dalam persidangan.

Momentum ramadhan yang sarat dengan nilai keikhlasan, introspeksi diri, dan saling memaafkan turut memberikan makna mendalam terhadap tercapainya perdamaian ini. 

Semangat islah dan ukhuwah menjadi landasan moral dalam penyelesaian perkara secara bermartabat.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan para pihak dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara harmonis serta menjadikan bulan suci ramadhan sebagai titik awal untuk memperbaiki diri dan mempererat persaudaraan di Kabupaten Sambas.