MARINews, Surabaya – Ketua Mahkamah Agung (MA) yang diwakili oleh Ketua Kamar Agama MA, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., menghadiri acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Kamis (22/1).
Penandatanganan MoU ini, dilatarbelakangi untuk mendukung ketahanan keluarga dan masyarakat melalui sinergi antarinstansi dengan tajuk “Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Rangka Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara”.
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Agama MA menuturkan, penandatanganan MoU ini dianggap sebagai langkah strategis, bukan sekadar seremonial, untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Ia menyoroti fenomena tantangan ketahanan keluarga di era teknologi dan sosial yang disruptif (Industri 5.0), yang dinilai sebagai penyebab tekanan berat pada keluarga.
Dr. Yasardin menyebutkan, perubahan itu berkontribusi pada meningkatnya angka perceraian.
Data tahun 2025 menunjukkan, 543.682 pasangan bercerai, lebih dari 77% berupa cerai gugat (diajukan istri) dan lebih dari 22% berupa cerai talak (diajukan suami).
Selanjutnya, Ketua Kamar MA merujuk hasil penelitian Australia–Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) yang menyebutkan, tidak kurang dari satu juta anak menjadi korban perceraian setiap tahunnya.
Kementerian Agama juga mencatat angka pernikahan nasional tahun 2025 sebanyak 1.479.898 peristiwa, menunjukkan sepertiga pernikahan berujung pada perceraian.
“Kerjasama serupa, sebelumnya sudah dilakukan dalam cakupan terbatas, namun kini diperluas cakupannya. Dengan harapan, manfaatnya lebih besar khususnya terkait kewajiban nafkah anak dan hak-hak mantan istri”, tandas Dr. Yasardin.
Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak terkait atas dukungan serta komitmen yang telah terjalin dalam pelaksanaan MoU tersebut.
Hakim Agung yang dilantik pada 2017 itu, turut berharap agar MoU dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata, khususnya bagi masyarakat Jawa Timur.
Ketua PTA Surabaya: Peradilan Agama Perkuat Penyelesaian Perkara dari Hulu hingga Hilir
Senada dengan Ketua Kamar Agama MA, Ketua PTA Surabaya, Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., turut berharap MoU ini dapat menjadi panduan seragam bagi pengadilan agama di Jawa Timur untuk meningkatkan layanan masyarakat, mempermudah, mempercepat, dan meringankan biaya layanan tanpa mengurangi kualitas.
Dr. Zulkarnain menambahkan, Peradilan Agama tidak hanya menyelesaikan perkara di hilir (menerima, memeriksa, memutus perkara, dan eksekusi), tetapi kini juga berupaya menyelesaikan perkara dari hulu.
“Penyelesaian di hulu dilakukan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan melibatkan instansi serta organisasi terkait. Kesadaran hukum masyarakat menjadi penting, karena sangat menentukan terciptanya ketahanan keluarga menghadapi tantangan zaman”, ujar Ketua PTA Surabaya.
“Insan Peradilan Agama dan umat Islam harus menjadi role model ketahanan keluarga. Apabila takdir berujung pada perceraian, diupayakan dampak negatif dapat diminimalisir sesuai panduan Al-Qur'an”, imbuhnya.
Ketua PTA Surabaya menjelaskan, seluruh isi Mou akan diintegrasikan ke dalam aplikasi Satria Majapahit Juara, sebuah sistem informasi terintegrasi yang mendukung kepastian hukum dan ketahanan keluarga di Jawa Timur.
Aplikasi Satria Majapahit Juara telah diresmikan Ketua Kamar Agama MA pada acara puncak Milad ke-49 PTA Surabaya, pada 23 Desember 2025.
Pada acara puncak MoU ini, MURI akan memberikan penghargaan kepada Gubernur yang telah menyelenggarakan acara ini, dan kepada PTA Surabaya atas pencapaian jumlah melakukan MoU terbanyak menurut catatan MURI.

