Menjaga Wajah Peradilan: Ruang Keadilan, Bukan Ruang Transaksi

Putusan di PTUN diharapkan tidak sekadar memuat formalitas pencabutan gugatan, melainkan mampu mengangkat nuansa dan peristiwa perdamaian yang melatarbelakanginya.
Pembinaan oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada 27 Januari 2026 | Dok Wiwin Susanti
Pembinaan oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada 27 Januari 2026 | Dok Wiwin Susanti

Palembang, 27 Januari 2026 — Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI kembali menegaskan pentingnya integritas hakim dalam pembinaan yang digelar langsung di Palembang, 27 Januari 2026. Dalam pembinaan tersebut, Yang Mulia Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H. menegaskan kembali pentingnya integritas hakim sebagai fondasi utama dalam menegakkan peradilan.

Segala bentuk praktik transaksional di lingkungan peradilan, khususnya yang melibatkan hakim, merupakan bentuk degradasi moral yang mencoreng martabat profesi mulia hakim. Pengabdian terhadap profesi Hakim adalah amanah mulia yang harus dijaga dan diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan untuk disesali di kemudian hari pada masa purna bakti.

Pembinaan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI tersebut juga menyoroti perkembangan pemikiran akademik di berbagai perguruan tinggi yang melahirkan beragam mazhab hukum administrasi negara.

Perbedaan pandangan akademik dipandang sebagai dinamika yang wajar, namun dalam praktik peradilan, konsistensi dan kepastian hukum tetap menjadi prinsip utama. Oleh karena itu, penemuan hukum oleh hakim dipandang sebagai proses intelektual yang penting agar putusan tidak bersifat kering dan semata-mata tekstual.

Beliau juga menegaskan substansi Rumusan Pleno Kamar Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025, yang memperjelas kewenangan peradilan Tata Usaha Negara dalam merespons perubahan rezim regulasi.

Dalam konteks tersebut, para hakim diingatkan agar tidak terjebak pada kekosongan maupun kekeliruan norma, serta mampu membedakan secara cermat antara gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan gugatan atas tindakan faktual, khususnya yang bersifat omission.

Arah Baru Peradilan TUN menuju Sengketa yang Berakhir Damai

Ketua PT TUN Medan, YM Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H menyerukan bahwa perdamaian merupakan proses tanpa henti dalam penyelesaian sengketa oleh peradilan.

Pembinaan ini juga menekankan hal yang esensial yaitu tujuan tertinggi hukum adalah tercapainya perdamaian. Ke depan, penyelesaian sengketa melalui mekanisme perdamaian diharapkan tidak hanya diterapkan pada tahap pemeriksaan persiapan, tetapi juga menjadi bagian integral dari seluruh proses persidangan, tercermin dalam putusan pengadilan, dan bahkan tetap diupayakan hingga tahapan eksekusi.

Putusan di PTUN diharapkan tidak sekadar memuat formalitas pencabutan gugatan, melainkan mampu mengangkat nuansa dan peristiwa perdamaian yang melatarbelakanginya.

Dalam konteks ini, ketentuan mengenai mediasi akan terus dibahas dan dikembangkan, mengingat setiap KTUN maupun tindakan faktual mengandung ruang interpretasi dan potensi negosiasi, khususnya terhadap tindakan yang bersifat diskresioner.

Mengukur Indikator Perdamaian di PTUN

Ketua PT TUN Makassar, Dr. H. BAMBANG HERIYANTO, S.H., M.H menyampaikan bahwa mediasi di lingkungan PTUN memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan peradilan umum dan peradilan agama, karena secara langsung bersentuhan dengan kepentingan publik. Mediasi di ranah TUN harus diarahkan pada penerbitan keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mediator berperan mengawal nilai keadilan tanpa mengabaikan norma dasar hukum publik.

Ketua PT TUN Manado, Simbar Kristianto, S.H., menyatakan bahwa pelaksanaan perdamaian harus dilakukan secara luas dengan tetap mengacu pada sumber kewenangan administratif, baik yang bersifat terikat maupun yang bersifat bebas.

Beliau menegaskan bahwa tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian, terutama sengketa yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Namun, untuk kewenangan yang bersifat diskresioner, terdapat peluang untuk menempuh perdamaian dengan memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Penutup: Komitmen Hakim TUN untuk Keadilan dan Perdamaian

Sebagai penutup pembinaan, Budi Hasrul, S.H., selaku moderator, menegaskan bahwa integritas adalah prinsip mutlak yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap hakim.

Pembinaan ini menjadi pengingat penting bahwa Hakim Tata Usaha Negara tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan yuridis yang mumpuni, tetapi juga harus menjaga martabat moral, sensitif terhadap kebutuhan pencari keadilan, serta menjadikan perdamaian sebagai tujuan utama dalam menegakkan hukum administrasi negara.