MARINews, Surabaya – Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan, era disrupsi menuntut lembaga peradilan tidak lagi bersifat statis, melainkan adaptif, responsif, dan inovatif, tanpa meninggalkan prinsip fundamental penegakan hukum dan keadilan di peradilan agama.
Demikian disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA), Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., pada Pidato Kunci Seminar Internasional Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi (Menyingkap Perjalanan Peradilan Elektronik Di Peradilan Agama), pada Jumat (23/1), di Universitas Muhammadiyah Surabaya Gedung At Tauhid Tower Lantai 13.
Ia menjelaskan, era disrupsi sebagai fase perubahan sangat cepat yang didorong oleh inovasi dan teknologi digital seperti kecerdasan buatan, big data, dan konektivitas global.
Transformasi digital telah mengubah perilaku masyarakat, cara bekerja, berkomunikasi, bertransaksi, dan memperoleh keadilan, menjadikan dunia lebih borderless.
Selanjutnya, Dr. Yasardin memberikan contoh perubahan dalam praktik kontrak yang sekarang dapat dilakukan secara digital tanpa tatap muka, menuntut adaptasi aspek hukum kontrak.
“Pengadilan di beberapa negara seperti Kanada dan Prancis mengakui persetujuan kontrak melalui simbol digital (emoji jempol/thumb up), yang sama validnya dengan tanda tangan tanda persetujuan, menandai perubahan besar dalam teori dan praktik kontrak.” ujar Ketua Kamar Agama MA.
Dr. Yasardin menegaskan, ketahanan peradilan agama yang menjadi tema utama dalam seminar internasional ini, bukan berarti resistensi terhadap perubahan, melainkan kemampuan bertahan, menyesuaikan diri, bahkan bertransformasi tanpa kehilangan jati diri.
Ia menyebutkan, peradilan agama telah eksis selama lebih dari 143 tahun, bertahan di tengah perubahan zaman dan sistem pemerintahan.
“Peradilan agama memiliki posisi yang sangat unik, sebab tidak hanya menjalani fungsi yudisial, moral, dan sosial untuk menjunjung keadilan berbasis agama, kemanusiaan, dan kemaslahatan.” tegas pria kelahiran Bengkulu itu.
Disampaikan tiga aspek utama ketahanan peradilan agama dalam pidato kunci tersebut.
Pertama, ketahanan filosofis dan nilai, menjaga prinsip keadilan dan perlindungan kelompok rentan.
Kedua, ketahanan kelembagaan dan regulasi, kemampuan lembaga mendorong pembaruan sistem regulasi dan tata kelola agar sesuai perkembangan zaman.
Ketiga, ketahanan sumber daya manusia, aparatur peradilan agama harus melek teknologi, berintegritas, serta memiliki sensitivitas sosial dan etika profesi.
Tak hanya itu, Dr. Yasardin menitipkan tiga catatan penting sebagai bahan refleksi bersama, yaitu:
- Pembaruan peradilan agama berbasis nilai dan teknologi, digitalisasi layanan hukum, transparansi, serta keberpihakan pada kelompok rentan;
- Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi keadilan harus tetap berlandaskan nurani keadilan, karena teknologi secanggih apapun tidak memiliki hati nurani; dan
- Pentingnya sinergi lintas lembaga dan kolaborasi dalam membangun sistem hukum yang inklusif.
Seminar diharapkan menjadi ruang refleksi mendalam dan forum strategis untuk merumuskan langkah konkret pembaruan hukum dan peradilan agama menuju peradilan modern berkelas dunia.
Menutup Pidato Kuncinya, Dr. Yasardin mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan serta. Ia berharap, akan muncul ide-ide baru untuk pembaruan peradilan agama khususnya dan peradilan pada umumnya, Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan di Indonesia.

