MA Gelar Pelatihan Jubir untuk 849 Satker, Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Citra Peradilan

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para juru bicara pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Juru bicara MA Prof. Yanto (tengah) didampingi Kabiro Humas Dr. Sobandi (kanan) saat membuat pernyataan pers soal eksekusi pengosongan tanah oleh PN Cikarang di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (13/2/2025)
Juru bicara MA Prof. Yanto (tengah) didampingi Kabiro Humas Dr. Sobandi (kanan) saat membuat pernyataan pers soal eksekusi pengosongan tanah oleh PN Cikarang di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (13/2/2025)

MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung melalui Biro Humas menyelenggarakan Pelatihan Juru Bicara Pengadilan secara virtual pada Selasa (29/7). Kegiatan ini diikuti oleh 849 satuan kerja (satker) pengadilan dari seluruh Indonesia, dengan peserta terdiri atas ketua dan wakil ketua pengadilan, humas pengadilan, serta pengelola media sosial pengadilan.

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas komunikasi publik di lingkungan peradilan, sekaligus memperkuat peran juru bicara dalam menyampaikan informasi yang akurat, bertanggung jawab, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menegaskan, humas dan juru bicara memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pengadilan dan masyarakat. Ia menekankan, pentingnya penyampaian informasi yang bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tugas utama kita adalah menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Sobandi.

Ia juga menjelaskan, Biro Humas Mahkamah Agung menjalankan pola komunikasi yang terstruktur dengan pimpinan Mahkamah Agung, khususnya dalam menyusun siaran pers dan menyampaikan sikap resmi lembaga.

Prof. Yanto: Juru Bicara Harus Menjaga Kredibilitas dan Citra Peradilan

Pelatihan ini juga diisi oleh Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., yang memberikan materi lanjutan mengenai pentingnya peran juru bicara dalam menjaga citra dan kredibilitas lembaga peradilan.

"Sebagai juru bicara, tugas kita bukan hanya sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga mempertanggungjawabkan kredibilitas dan citra pengadilan," tegas Prof. Yanto.

Ia mengingatkan, setiap pernyataan yang disampaikan juru bicara akan berimplikasi langsung terhadap persepsi publik terhadap peradilan, sehingga penting untuk menjaga konsistensi dan akurasi dalam komunikasi.

Prof. Yanto juga menyoroti peran media sosial dalam strategi komunikasi peradilan. Menurutnya, platform seperti TikTok, Instagram, dan lainnya dapat dimanfaatkan oleh pengadilan, namun harus dikelola dengan bijak dan bertanggung jawab.

"Media sosial dapat menjadi sarana pemersatu, tapi juga bisa disalahgunakan dan menurunkan kepercayaan publik jika tidak dikelola dengan baik," jelasnya.

Ia menekankan, media sosial seharusnya digunakan untuk membangun komunikasi dua arah, menciptakan diskusi yang sehat, dan mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat. Dalam konteks ini, juru bicara harus mampu beradaptasi dengan dinamika digital, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip komunikasi yang bertanggung jawab.

Komitmen Mahkamah Agung dalam Transformasi Komunikasi Peradilan

Pemilihan format teleconference dalam pelatihan ini, memungkinkan seluruh satker pengadilan di Indonesia dapat berpartisipasi secara merata, terlepas dari kendala geografis. Ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi dan efisiensi pelatihan, sekaligus mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam membangun sistem komunikasi publik yang lebih terbuka dan adaptif di era modern.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para juru bicara pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.