MA Tingkatkan Kinerja Peradilan: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Beri Pembinaan Teknis dan Administrasi di Jawa Tengah

Adapun para peserta pembinaan, meliputi para hakim dan panitera pada empat lingkungan peradilan di Jawa Tengah, yang hadir secara daring dan luring.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Beri Pembinaan Teknis dan Administrasi | Foto: PT Jawa Tengah
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Beri Pembinaan Teknis dan Administrasi | Foto: PT Jawa Tengah

MARINews, Semarang - Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Pembinaan Teknis Yudisial dan Administrasi Persidangan bagi Hakim dan Panitera di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Pembinaan dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Ketua Kamar Militer, Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, dan Ketua PT Jawa Tengah, H. Mochamad Hatta, S.H., M.H., pada Jumat (28/11).

Adapun para peserta pembinaan, meliputi para hakim dan panitera pada empat lingkungan peradilan di Jawa Tengah, yang hadir secara daring dan luring.

Dalam pembinaan yang digelar di PT Jawa Tengah, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., menyampaikan beberapa pesan dari Ketua Mahkamah Agung, antara lain:

1. Hakim dan aparatur pengadilan wajib menjaga dan menjunjung tinggi integritas.

2. Hakim dan aparatur pengadilan wajib menghindari segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional.

3. Setiap promosi dan mutasi bagi hakim dan aparatur dilakukan berdasarkan data yang objektif dan terukur.

Beberapa Catatan Penting Materi Teknis Yudisial dan Administrasi

Selanjutnya, Suharto menjelaskan materi teknis yudisial seperti eksekusi, konstatering, fidusia, perkara anak, sita, barang bukti dan narkotika.

Dalam pembinaannya, Suharto menyoroti perihal eksekusi dalam satu objek perkara, yang terdapat dua putusan Peninjauan Kembali (PK) sama-sama menyatakan sebagai pemilik sah.

“Demi kepastian hukum dan tertib pelaksanaan eksekusi, yang harus dilakukan Ketua PN, adalah perlu melakukan konstatering terlebih dahulu untuk memastikan objek. Antara objek PK Kesatu dengan objek PK Kedua sama atau tidak, dengan bantuan pihak BPN.” tegas Suharto.

Lulusan Universitas Jember itu, turut membahas kata “menyalurkan” dalam Pasal 610 KUHP Nasional, yang dimaknai sebagai perbuatan yang secara substansial merupakan peredaran gelap Narkotika.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, juga berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 609 dan 610 KUHP Nasional,” ucapnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat itu, turut menjelaskan Surat Edaran MA Nomor 5 Tahun 2002 tentang Petunjuk Penanganan Perkara bagi Hakim yang akan Pensiun.

Usai pembinaan dari Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Militer, Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Militer 2025.

Sementara itu, Ketua Kamar Agama, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, menjelaskan materi perihal Rancangan Rumusan Hukum Kamar Agama untuk Bahan Pleno Kamar 2025.

Pembinaan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab, yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews