MA Gelar Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial, Perkuat Komunikasi Publik Peradilan

Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam memperkuat komunikasi publik peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang kredibel dari institusi pengadilan.
Prof. Yanto selaku Juru Bicara MA dalam konferensi pers di ruang Media Centre Mahkamah Agung pada Senin (10/2/2025). Foto dokumentasi Humas MA.
Prof. Yanto selaku Juru Bicara MA dalam konferensi pers di ruang Media Centre Mahkamah Agung pada Senin (10/2/2025). Foto dokumentasi Humas MA.

MARINews, Jakarta-Di era keterbukaan informasi publik, peran juru bicara di lingkungan peradilan menjadi semakin strategis. Tak sekadar menyampaikan informasi, juru bicara kini menjadi wajah dan suara resmi lembaga peradilan yang membawa serta kredibilitas dan integritas institusi di mata masyarakat.

Berangkat dari pentingnya peran tersebut, Mahkamah Agung menyelenggarakan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial secara daring pada Selasa (29/7), yang diikuti oleh satuan kerja pengadilan dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Pelatihan ini dihadiri oleh 849 satuan kerja (satker) dan menghadirkan sejumlah narasumber kunci, di antaranya:

1. Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung,

2. Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung,

3. Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., yang memaparkan tugas dan fungsi juru bicara,

4. Ishmah Purnawati, S.Ikom., M.Ikom., yang membahas pengelolaan media sosial di Mahkamah Agung,

5. Nur Azizah, S.S., M.Hum., yang memberikan materi pembuatan siaran pers.

Pelatihan juga diikuti oleh para ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, para hakim juru bicara, humas pengadilan, pengelola media sosial, serta pegawai pengadilan yang aktif dalam komunikasi digital.

Dalam sambutannya, Prof. Yanto menegaskan, pelatihan ini merupakan bagian dari strategi Mahkamah Agung untuk memperkuat jangkauan komunikasi kelembagaan dan menjawab kebutuhan publik secara inklusif dan cepat.

“Sebagai juru bicara, setiap kata yang Anda sampaikan menjadi jendela yang memperlihatkan integritas lembaga peradilan,” tegas Prof. Yanto.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara juru bicara dan panitera muda hukum sebagai humas. Kolaborasi ini dibutuhkan untuk memastikan penyampaian informasi yang valid, tepat, dan tidak menimbulkan salah tafsir.

Lebih lanjut, Prof. Yanto menyoroti pentingnya pengelola media sosial yang tak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki kepekaan estetika, empati terhadap publik, dan semangat melayani. Ia mengajak seluruh peserta untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas komunikasi publik mereka di tengah dinamika informasi yang semakin kompleks.

Sementara itu, Dr. Sobandi menjelaskan, humas berperan penting dalam menyediakan data dan informasi kepada juru bicara yang akan menyampaikan sikap resmi lembaga. Ia berharap, pelatihan ini dapat memperkuat kesiapan humas dan juru bicara pengadilan dalam menghadapi tantangan komunikasi publik yang semakin cepat dan dinamis.

“Humas mendukung dengan memberikan data, sedangkan juru bicara mengambil peran menyampaikan informasi secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sobandi.

Pelatihan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan tantangan yang mereka hadapi terkait tugas kehumasan dan juru bicara di satuan kerja masing-masing. Forum ini menjadi ruang diskusi yang produktif untuk saling berbagi pengalaman dan mencari solusi.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam memperkuat komunikasi publik peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang kredibel dari institusi pengadilan.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews